Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai Divonis 7 Bulan Penjara Mantan Istri Ucap Syukur

Editor: metrokampung.com
Tengku Zulhafni ibu kandung Fira yang merupakan mantan istri Iyan.

Sergai, metrokampung.com
M Sopyan Lubis alias Iyan (41) divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, Selasa (14/12/21).

 Majelis hakim menyatakan Iyan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karenanya hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

 Sementara barang bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman terjadinya peristiwa kekerasan fisik terhadap anak (Fira) dikembalikan kepada saksi Tengku Zulhafni, ibu kandung Fira, mantan istri Iyan.

 Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada Iyan.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai Wirayuda Tarihoran menuntut Iyan 3 bulan penjara.
 
Tuntutan 3 bulan penjara itu membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait naik darah. Iapun berjanji akan segera menyurati Kejari Serdang Bedagai.

Karena menurutnya, jaksa dan polisi gagal faham dalam menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Sehingga polisi menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada terdakwa.
 
Seharusnya polisi dan jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 UU RI No 17 Tahun 2016.   “Ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dituntut di bawah 5 tahun. Karena dalam kasus ini merupakan kekerasan tentang anak,”bilang Arist Merdeka saat dikonfirmasi via seluler.
 
Sementara Tengku Zulhafni (36) ibu kandung Fira mengaku menerima vonis tersebut. Meski diakuinya putusan tersebut belum cocok menurutnya. 
 
"Kalau ditanya rasanya belum cocok. Tapi kalau udah seperti itu putusannya, harus kita terima. Saya ucapkan syukur atas telah divonisnya terdakwa,"aku Hafni, janda 3 anak tersebut, Kamis (16/12/21).

Iyan dilaporkan Hafni, mantan istrinya ke Polres Serdang Bedagai karena menganiaya anak mereka, Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam. Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga ke persidangan. Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini