Tampak JPU cabjari moro saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Tanjung Pinang. |
Moro, metrokampung.com
Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi APBDes tanjung Planduk periode bulan Maret-Agustus tahun 2020 yang dilakukan terdakwa Sudirman Syafrizal Bin (Alm) Abd,Maji kini telah memasuki agenda penuntutan.
Dalam pembacaan agenda tersebut,JPU Cabjari moro Jan Fanther Simanungkalit menyatakan terdakwa Sudirman Bin (Alm) Abd,Majid terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan selama menjabat didesa tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara ataupun perekonomian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa di jatuhi pasal 3 Jo,pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan subsidair,maka JPU Cabjari moro menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama dua (2)tahun penjara.
"Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,tutur Jan Fanther Simanungkalit kepada awak media metrokampung, Senin (13/12/2021).
Lanjut Jan Fanther, JPU menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang dikurangi dari sebagian uang yang sudah dikembalikan, dengan total uang pengganti yang harus di bayarkan terdakwa sebesar Rp 85,855,772-, dengan ketentuan bilamana uang pengganti tersebut tidak bisa dibayar dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
Perlu diketahui, pada tanggal 29/11/2021 sekitar pukul 10.30 wib,bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung pinang telah dilakukan serah terima sebagian uang pengganti (tahap penuntutan) sebesar Rp,50,000,000,-yang diserahkan langsung oleh terdakwa melalui keluarganya,dan dihadiri dua orang saksi (staf)pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di moro, uang tersebut dititipkan di RPL Kejari Karimun pada Bank BRI cabang Karimun.
Dengan adanya sebagian pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 jt,maka menambah pengembalian kerugian negara yang sebelumnya disita pada tahap penyidikan sebesar Rp 90jt lebih,sehingga telah mencapai 70% dari kerugian negara dari perhitungan Audit Inspektorat kabupaten Karimun sebesar kurang lebih Rp 226 juta.
Ketika awak media metrokampung menanyakan perihal sidang lanjutan, Jan Fanther mengatakan sidang akan dilanjutkan Minggu depan untuk mendengarkan tanggapan pembelaan (pledoi)dari terdakwa,hingga nanti masuk waktunya menunggu putusan majelis hakim pengadilan negeri Tanjung pinang.
Penulis.... Sahat Sijabat
Editor....... Simon Sinaga