Lagi, Forkom LSM Bersatu Datangi Krimsus dan Propam Poldasu

Editor: metrokampung.com
Anggota Forkom LSM Bersatu Sumut.

Medan, metrokampung.com
Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia kembali mendatangi Poldasu, Rabu (1/12/21).

 Kedatangan sejumlah LSM mewakili wadah sosial kontrol gabungan tersebut guna menanyakan sudah sejauh mana jalannya proses laporan kasus dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi bersama pejabat terkait di lingkungannya.

"Usai bertemu penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus, kami langsung berkordinasi dengan Bidang Propam Poldasu", kata Indra Prasetyo, Sekretaris Bidang (Sekbid) Forkom LSM Bersatu, Kamis (2/12/21).

 Indra menjelaskan, sesuai informasi jika Yanduan Propam Poldasu tertanggal 22 Oktober 2021 telah melayangkan surat Nomor B/ND-1879/X/was.2.4/D/2021/Bidpropam kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

 Diberitakan, Ketua Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi (LM Tipikor) RI Sumut, Shiddiq Fathon terus mendesak  Ditkrimsus Poldasu agar tidak mengulur ulur waktu menindaklanjuti laporan Forkom LSM Bersatu nomor 12/LI/P-Forkom/ix/2021 tanggal 3/9/2021 terkait indikasi pelanggaran regulasi oleh Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi. Sehingga BUMD pengelola air minum itu diduga mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

 "Selaku Kabid Korupsi di Forkom LSM Bersatu, saya berharap status hukum Dirut PDAM Tirtanadi segera ditetapkan, agar masyarakat mengetahuinya,"kata Shiddiq Fathon.

 Menurutnya, proses hukum tersebut sejatinya harus ditindaklanjuti secepat mungkin. Sebab para pencari keadilan itu tentunya membutuhkan kepastian hukum juga keadilan.

 Ketua LSM Tipikor Sumut ini mengaku kecewa dengan penanganan laporan pihaknya (Forkom LSM Bersatu) yang boleh disebut bak "keong berjalan alias lamban".
 
Pasalnya, sambung Shiddiq Fathon, saat dikonfirmasi kepada salah satu Penyidik Unit 2 Subdit I Indag Krimsus menyebut pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berencana meminta keterangan ahli dari Jakarta.
 
Kemudian, sambungnya lagi, saat dikonfirmasi kembali Rabu (24/11/21) pekan lalu dengan penyidik yang sama mengatakan jika kelanjutan prosesnya masih menunggu keputusan pimpinan untuk digelar.
 
"Padahal sudah sebulan lebih Surat Perintah Nomor.SP-Lidik/412-b/X/2021/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2021 diterbitkan, namun sepertinya belum berjalan maksimal,"imbuh Shiddiq Fathon.
 
Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan) hingga terindikasi terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provsu Nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.
Kebijakan reduksi (pengurangan) nilai rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening pembayaran untuk  Maret 2021.
 
Adapun penyebab lonjakan drastis itu diduga akibat terjadinya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke digital atau menggunakan HP Android.
 
Sejalan dengan hal tersebut, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air sistem android karena dianggap merugikan pelanggan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini