Sosialisasi : Para peserta sosialisasi tampak khusuk mendengarkan penjelasan dan paparan para narasumber. |
Langkat, Metrokampung.com
Pelayanan publik adalah hak masyarakat dan seluruh masyarakat sudah pasti mengharapkan pelayanan yang baik dan maksimal, termasuk pelayanan yang bersih dari pungutan liar (pungli). Nah, terkait dengan hal tersebut, Tim Saber Pungli Kabupaten Langkat menggelar kegiatan sosoalisasi, di kantor Camat Binjai, Senin (13/12/2021).
Materi yang disampaikan antara lain yang terkait dengan Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), dengan tujuan agar pungli tidak lagi jadi kebiasaan dan agar pungli tidak lagi dilakukan, karena bisa dijerat dengan UU anti korupsi.
Nah, dari pantauan Metrokampung, hadir dalam kegiatan tersebut para kades dan perangkat desa.
Nah, dari pantauan Metrokampung, hadir dalam kegiatan tersebut para kades dan perangkat desa.
Kecewa Karena Dipungli di Kantor Lurah Perdamaian
Sementara itu, Dandy (25), warga Perumahan Kelapa Sawit, Stabat, mengaku kecewa, karena dipungli saat mengurus surat- surat pengantar nikah di kantor Kelurahan Perdamaian, Stabat, beberapa waktu yang lalu. Kekecewaan itu disampaikan Dandy kepada wartawan dan kepada tim Cakap- Cakap konten Youtube, saat syuting, Jumat (24/9/2021) yang lalu.
" Yah saat aku mau mengurus surat pengantar nikah (N1) di kantor Kelurahan Perdamaian, Stabat, awalnya ya lancar- lancar saja. Namun begitu surat- surat itu selesai, dan aku ucapkan terima kasih, ibuk itu bilang, sabar dulu. Ada biaya Rp. 80 ribu yang harus dibayar,"ujar Dandy.
Bukannya pelit, tapi Dandy mengaku terkejut. Apa benar ada biaya yang harus dibayar ? Terus, resmi atau gak tu biayanya?
Yah, walaupun berat hati, tapi Dandy mengaku terpaksa juga membayarnya. Nah, saat di kantor KUA Stabat, Dandy pun menyampaikan kekecewaannya.
" Yah, saat di kantor KUA, aku sempat ditanya, apakah N1-nya sudah siap ?. Nah, ditanya seperti itu, akupun balik bertanya, N1 yang 80 ribu itu ?" ujar Dandy.
Maksudnya ? Ya, Dandy disuruh membayar Rp. 80 ribu. Kontan saja, dia pun langsung mempostingnya di fb.
Maksudnya ? Ya, Dandy disuruh membayar Rp. 80 ribu. Kontan saja, dia pun langsung mempostingnya di fb.
" Ya, dalam tempo setengah jam saja, viral itu dan banyak yang komen. Ada yang bilang, wah pungli itu. Ada juga yang bilang, wah digass saja. Pokoknya macam- macamlah komentarnya," ujar Dandy.
Nah, aneh bon ajaib, begitu pulang ke rumah, Dandy pun ditegur kakaknya.
" Dan, ini ada Rp.80 ribu titipan dari kantor lurah. Barusan tadi diantarnya," ujar kakaknya.
Nah, terungkaplah bahwa sebenarnya tidak ada biaya yang harus dibayar. Jadi, itu sama dengan pungli.
Praktek nakal seperti itu memang sudah biasa terjadi. Bahkan, dinilai sudah seperti mendarah daging.
Yang jadi pertanyaan, pantaskah hal seperti itu dibiarkan ? (BD/MK)
Yang jadi pertanyaan, pantaskah hal seperti itu dibiarkan ? (BD/MK)