Diduga Tidak Punya Izin, MKGR Kecamatan Galang Minta Polresta Deliserdang Tutup Galian Pasir Yang Dikelola Keluarga Adek Iqrok Sinaga

Editor: metrokampung.com
Kegiatan Galian Pasir di Dusun I, Desa Pulo Tagor Baru, Galang di tepian Sungai Ular yang dikelola keluarga Adek Iqrok Sinaga.

Galang, metrokampung.com
Ketua Majelis Kerja Gotong Royong (MKGR) Kecamatan Galang, Tengku Afrizal, Sabtu (8/2/22) di Galang, meminta Kapolresta Deli Serdang, Kombes P Irsan Sinuaji SIK agar segera menutup galian pasir yang dikelola keluarga Adek Iqrok Sinaga Cs yang berada di di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang diduga tidak memiliki izin.

"MKGR Kecamatan Galang meminta kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol P Irsan Sinuaji SIK agar segera menutup galian pasir yang sudah hampir sebulan lebih dikelola oleh keluarga Adek Iqrok Sinaga Cs  di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru karena diduga tidak memiliki izin usaha dan berada di daerah DAS (Daerah Aliran Sungaj," jelas Tengku Rizal.

Pernyataan ketua Ormas MKGR Kecamatan Galang ini di dukung pula oleh ketua Ormas MKGR Deli Serdang, Gandhy Panigoro.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Ormas MKGR Deliserdang ini, Gandhy dengan tegas mendukung sikap tegas yang diambil ketua Ormas Kecamatan Galang terkait masalah galian pasir yang tidak punya izin dan merusak lingkungan hidup itu.

Adek Iqrok Sinaga, salah seorang pelaku usaha galian pasir di Dusun I, Desa Pulo Tagor Baru yang diduga belum memiliki izin.


"Pernyataan ini saya sampaikan untuk mendukung pernyataan ketua Ormas MKGR Galang, saudara Tengku Afrizal terkait masalah galian pasir yang di duga tidak punya izin dan merusak lingkungan hidup di Galang yang dikelola oleh saudara AIS dan keluarganya,"jelas Gandhy, Sabtu (8/1/23) melalui telepon seluler.

Kapolresta Deliserdang, Kombes P Irsan Sinuaji SIK saat dimintai keterangannya terkait hal ini mengatakan akan mengecek ke Kasat Reskrim dan mengatakan izin usaha harus ada dari awal dari dinas terkait sebelum memulai usaha.

"Akan Saya cek ke Kasat Reskrim dan itu harus ada izin usaha sebelum memulai usaha dari dinas terkait,"jelas Irsan.
Hingga kini kegiatan penggalian pasir di Dusun I,Desa Tagor Baru ditepian sungai Ular yang dilakukan keluarga Adek Iqrok Cs masih berlangsung dan berpuluh-puluh truk keluar masuk mengangkut pasir.(Bobby Purba/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini