DPRD Medan Menilai Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Belum Maksimal

Editor: metrokampung.com
Gedung DPRD Medan

Medan, Metrokampung.com
Belum maksimalnya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan. Pasalnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum, namun hingga saat ini masih banyak ruang publik di Kota Medan yang belum menerapkannya.

"Kami di Fraksi Golkar sangat setuju apabila dikatakan masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan 'filter' bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, Senin (17/1/2022).

Untuk itu, kata Rizki, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.

Ketua Komisi III itu menilai, Perwal Kota Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.

Mengingat selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu.
"Maka saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan Perwal itu, harus ada sanksi agar lebih tertib. Jadi kedepannya, tidak ada lagi tempat umum yang tidak menggunakan aplikasi peduli Lindungi," ujarnya.

Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh Mal di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di pintu-pintu masuk. Akan tetapi, masih seringkali ditemukan adanya mal yang hanya menjadi alat scan barcode sebagai 'pajangan'. Faktanya, para pengunjung mal dapat dengan bebas masuk ke dalam mal tanpa harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi nantinya kita harapkan, yang akan diberikan sanksi bukan hanya pengelola yang tidak menyiapkan alat itu, tapi juga pengelola yang tidak mempergunakan alat atau aplikasi itu meskipun fasilitasnya ada. Saya fikir komitmen Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution yang akan mempertegas hal ini perlu didukung secara penuh," katanya.

Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart nya di Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada mal-mal di Kota Medan.

"Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta, dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan segera menerbitkan Perwal Kota Medan yang mengatur tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan maksimal.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni mengatakan, nantinya pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut.

"Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi," katanya.

Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.

"Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin atau Selasa (hari ini) kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu.

Saat ini Perwal nya sedang di godok, bila sudah selesai maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan," ungkapnya. (Ra/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini