Kejari Deli Serdang Jebloskan 3 Tersangka Korupsi di DPRD Deli Serdang ke Penjara

Editor: metrokampung.com
Salah satu dari 3 pelaku korupsi sebelum dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejari Deli Serdang.

Deli Serdang, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalagunaan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang TA 2018 - 2019, Kamis (27/1/22).
 
Tim penyidik Kejari Deli Serdang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) baik formil maupun materil.
  
Ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print -01/L2 14.4/Ft 1 /01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
 
Mereka adalah Indrawansyah Putra Harahap selaku PPTK perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Deli Serdang, Jamil Lubis Direktur CV Marguna dan Rini Tutut Ariningrum selaku bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Deli Serdang.
 
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di LP Kelas II Lubuk Pakam dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. 
 
Dugaan korupsi yang mereka lakukan saat Pemkab Deli Serdang mengalokasikan anggaran melalui APBD ke sekretariat DPRD untuk perawatan mobl dinas sebesar Rp 6.027.977.000 dan ternyata dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp 1.365.250.250 sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.
 
Sebelumnya, meski telah berstatus tersangka namun terhadap ketiganya tidak dilakukan penahanan.
 
Kasi Intel Kejari Deli Serdang S Hasibuan mengatakan perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahaan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini