Kejari Deliserdang Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019

Editor: metrokampung.com
Ketiga tersangka yakni Indrawansyah Putra Harahap SE dan Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum SE saat dijemput pihak Kejari Deliserdang dari rumah mereka masing-masing.

Deliserdang, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas di DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018/2019.

Ketiga tersangka itu yakni Indrawansyah Putra Harahap SE selaku PPTK Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggran 2018/2019 dan Jamil Lubis selaku pemilik CV Marguna serta Rini Tutut Ariningrum SE selaku bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahron Hasibuan SH kepada metrokampung, Jumat (28/1/22) mengatakan, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan korupsi sebesar 1 Milyar lebih dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas di sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019.



"Dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas itu dianggarkan dana sebesar 6 Milyar lebih dan para tersangka kemudian melakukan perbuatan korupsi sebesar 1 Milyar lebih dari dana 6 Milyar lebih itu, berdasarkan perbuatan tersangka itu mereka diancam pasal 2 dan pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi, " jelas Syahron.

"Tim penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan penyidikannya untuk ditangkarkan menjadi penuntutan," pungkas Syahron. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini