Pilkades Serentak Deli Serdang Maksimal 500 Pemilih per TPS

Editor: metrokampung.com
Kantor PMD Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan akan dilaksanaka pada 18 April 2022 mendatang dan harus memenuhi protokol kesehatan.
 Karenanya dalam pelaksanaan pilkades dimasa pandemi Covid-19 ini, panitia akan melakukan pembatasan, maksimal hanya 500 pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
 
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Khairul Azman, Kamis (27/1/22).
 
“Sudah ada Perda-nya, dibatasi hanya 500 orang per TPS,” jelas  Khairul Azman.
 
Nantinya, sambung mantan Camat Lubuk Pakam tersebut,  setiap desa yang memiliki daftar pemilih suara (DPS) lebih dari 500, akan dibuatkan dua TPS atau lebih.
 
Sementara untuk teknisnya, Khairul telah menyerahkan wewenang tersebut kepada masing-masing panitia penyelenggara yang ada di desa.
 
Pemilihan kepala desa serentak rencananya dilakukan secara dua tahap dan akan diikuti oleh 304 desa pada tahap pertama dan 76 desa ditahap kedua. Untuk tahap kedua akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.
 
“Sampai saat ini, masih tahap seleksi calon kepala desa,” katanya.
 
Diakui Khairul, pihaknya masih melakukan pemutakhiran data pemilih untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tersebut.

“Kalau ini kan banyak dinas yang terkait, ada dari Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Badan Permusyawaratan Desa,” tuturnya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini