Terkait Pengancaman Terhadap Tiorma Marbun, Kuasa Hukum Jelaskan Awal Permasalahan

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Duarjon Simalango, Kuasa hukum korban Tiorma Marbun (47) menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengancaman dari tersangka Alvon Tomboi Simbolon berawal dari kasus tanah. Pohon pinus, kopi, dan pisang yang ada di lahan milik Tiorma Marbun dirusak tersangka.

“Ini bermula dari kasus tanah dimana tanah tersebut sebenarnya sudah dikuasai dan dikelola oleh klien saya Tiorma Marbun dan beberapa orang lainnya. Sudah dikelola ratusan tahun. Bahkan bukti sejarah ada di sana,” ujar Kuasa Hukum, Duarjon Simalango saat dikonfirmasi, pada Jumat (21/1/2022).


"Jadi per bulan Agustus, ada sekelompok orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah mereka. Selain itu, pihak tersebut merusak pohon kopi, pinus, dan pisang yang ada di lahan tersebut. Jadi, karena klien saya melarang mereka, lantas kelompok ini datang dan mengintimidasi klien saya,” sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tersangka mengintimidasi korban serta mengancamnya dengan menggunakan sebilah parang.


“Langsung datang ke depan rumah, mengintimidasi klien saya dan anak-anaknya. Kemudian, ada satu orang dari kelompok mereka menyerang klien saya dan membawa parang. Langsung parang diacungkan, ‘akan kubunuh’ gitulah,” sambungnya.

Tersangka sudah ditangkap polisi. Sehingga, ia mengapresiasi kinerja Polres Samosir.
“Jadi kita langsung bikin laporan saat itu. Dan, syukur sampai sekarang, kita patut bangga dan mengapresiasi Polres Samosir yang sudah mengambil langkah tegas, menangkap dan mengamankan terlapor,” pungkasnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini