Tanggapan Anggota Dewan :Anggota DPRD Langkat, H. Rahmanuddin Rangkuti,SH, MKn saat dimintai tanggapan dan komentarnya, baru- baru ini. |
Langkat, Metrokampung.com
Masih dari tindak lanjut kasus eksekusi lahan di perbatasan Sumut- Aceh yang dilakukan PN. Stabat, dimana 3 orang warga sudah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tamiang karena dilaporkan balik dengan tuduhan tanpa hak telah melakukan pengrusakan barang secara bersama- sama 4 unit gubuk di depan umum pada saat eksekusi itu dilakukan, Rabu (10/Maret /2021)yang lalu.
Terkait dengan hal tersebut, anggota DPRD Langkat dari fraksi Gerindra, H. Rahmanuddin Rangkuti, SH, MKn mengatakan, apa pun yang dilakukan aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Kehakiman (Pengadilan), janganlah sampai menyakiti dan merugikan rakyat. Artinya, jangan sampai cuma membela yang membayar, sehingga merugikan rakyat.
Terkait dengan hal tersebut, anggota DPRD Langkat dari fraksi Gerindra, H. Rahmanuddin Rangkuti, SH, MKn mengatakan, apa pun yang dilakukan aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Kehakiman (Pengadilan), janganlah sampai menyakiti dan merugikan rakyat. Artinya, jangan sampai cuma membela yang membayar, sehingga merugikan rakyat.
“Seharusnya kan membela yang benar, bukan membela yang bayar,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Rahmanuddin kepada para wartawan di ruang kerjanya, baru- baru ini, seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Langkat terkait dengan Peringatan Hari Jadi Langkat yang ke-272.
“ Ya, kan lucu juga kan. PN. Stabat mengatakan lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Arasnapal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan mereka mengatakan lokasinya berada di wilayah Aceh, tepatnya di Dusun Adil Makmur, Desa Tunggulun, Kecamatan Tunggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Memangnya hukum itu bisa dipermainkan seperti itu, sehingga eksekusi PN. Stabat itu dinilai salah dan tidak berkekuatan hukum,“ujarnya lagi.
Sedangkan Ketua PN. Stabat, As'ad Rahim Lubis, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan sudah belerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“ Ya, biasa itu, ada yang menolak dan tidak menerima putusan pengadilan. Yang jelas, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur,“ ujarnya.(Sr/BD/MK)