Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro Kembalikan Kerugian Negara Terkait Tipikor Desa Tanjung Planduk

Editor: metrokampung.com
Penyerahan uang Tindak Pidana Korupsi kepada perwakilan pemerintah kabupaten Karimun.

Moro, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabjari Moro secara sah dan resmi mengumumkan pengembalian kerugian negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dana APBDes Desa Tanjung Planduk yang terhitung dari bulan Maret-Agustus tahun 2020.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (04/03/2021) melalui  Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset daerah yang diwakili oleh Firman Zulkhaidi sebagai perwakilan pemerintah dari balai Karimun,dan disaksikan oleh pihak inspektorat kabupaten Karimun yang diwakili Haryanis serta kepala desa Tanjung Planduk Yusri.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Haryo Nugroho,SH menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana APBDes di desa Tanjung Planduk periode tahun 2020 terhitung dari bulan Maret-Agustus, dengan total pengembalian sebesar Rp 140,725,642,dimana dana tersebut selama ini dititipkan di rekening titipan Bank BRI cabang Karimun nomor rekening atas nama RPL 137 PDT KEJARI KARIMUN,ucap Cabjari Moro.

"kerugian yang dikembalikan tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan terpidana saudara Sudirman Syafrizal yang saat itu menjabat sebagai Pjs di desa tersebut,dan saat ini terpidana telah di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan telah dilakukan eksekusi.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bintan itu mengatakan,dari hasil Tindak Pidana Korupsi APBDes masih ada yang belum terpidana kembalikan, yaitu sebesar Rp 85,855772,- yang dibebankan kepada terpidana sebagai pidana tambahan uang pengganti.

"Untuk itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara,pihak kami akan terus melakukan pelacakan terhadap aset harta benda terpidana, kalau memang terpidana tidak mempunyai harta benda yang dapat disita,maka akan diganti dengan pidana penjara selama (6) bulan, hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penandatanganan bukti penyerahan uang Tindak Pidana Korupsi oleh Cabjari moro Haryo Nugroho SH.

Sementara itu,dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Karimun di Moro,Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50,000,000,- subsidair (2) bulan kurungan.
Lebih lanjut, Kacabjari Karimun di Moro menerangkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut ke kas desa Tanjung Planduk kiranya dapat digunakan dengan baik oleh pemerintah desa tersebut,agar tidak terulang kembali kasus-kasus seperti ini kedepannya,ucap Haryo Nugroho SH kepada kades tersebut.

Penulis.....Sahat Sijabat
Editor....... Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini