Foto Bersama:Boy Amali saat foto bersama dengan Pimpinan Redaksi dan Redaktur Pelaksana Majalah Desa Kita. |
Langkat, Metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqim Harahap, SH, MH, melalui Kasi Intel, Boy Amali, SH, MH. Rabu (2/2/2022) dengan tegas membantah isu pengutipan dana indikasi keamanan dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan Covid-19, kepada 30 puskesmas oleh pihak Dinas Kesehatan Langkat yang diminta oleh WD untuk diserahkan kepada oknum jaksa berinisial JD senilai Rp. 500 juta.
“ Ah, gak ada itu, bang. Ada- ada sajalah isu yang dikembang itu ya,” ujar Boy Amali.
Lebih lanjut dia pun menyesalkan relies berita yang sempat beredar, diantaranya berita yang diduga sudah terbit di Majalah Desa Kita yang notabene tidak disertai dengan konfirmasi.
“ Katanya sudah terbit, bang, rapi kenapa tidak ada konfirmasi,” ujar Boy Amali kepada Pimpinan Redaksi Majalah Desa Kita, Budi Zulkifli dan Redaktur Pelaksana, M. Sejari.
Menanggapi hal itu, baik Budi dan Sejarik menegaskan, itu tidak benar. Jadi, patut diduga itu hanya rekayasa orang- orang tertentu untuk meraup keuntungan dengan menjual nama Majalah Desa Kita.
” Jadi, tidak ada beritanya terbit di Majalah Desa Kita. Lagipula, karena satu dan lain hal, Majalah Desa Kita belum lagi terbit seperti biasa,” ujar Budi.(Sr/BD/MK)