Pemkab Deli Serdang Tegaskan Warga tidak Tercatat dalam DPT Pilkades tidak Berhak Memilih

Editor: metrokampung.com
Rapat bersama Pemkab Deli Serdang dengan anggota DPRD membahas DPT Pilkades serentak di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pemkab Deli Serdang menghadiri rapat bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak DPRD Deli Serdang, Senin (4/4/22).
 
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dan Ketua Pansus Pilkades DPRD Deli Serdang, Syaiful Tanjung dihadiri anggota pansus, Misnan Aljawi, Dedi Syahputra, Bongotan Siburian, Agus Setiawan Saragih, Dumanter Tampubolon dan H Abdul Rahman bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Deli Serdang.
 
Di hadapan anggota dewan, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Citra Effendi Capah yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten didampingi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sahlan serta Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang menegaskan jika warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak berhak ikut memilih, meski yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah/desa tersebut. 
 
Capah yang juga pernah menjabat Camat Galang dan Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang itu juga menegaskan penentuan DPT pada Pilkades tidak bisa disamakan seperti Pilkada, Pileg ataupun Pilpres.
 
Penjelasan tersebut disampaikan Capah menanggapi pertanyaan Ketua Pansus Pilkades DPRD Deli Serdang, Syaiful Tanjung sebelumnya, perihal DPT Pilkades.
(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini