Pembunuh Abang Kandung Diserahkan Keluarga ke Polsek Talun Kenas

Editor: metrokampung.com
Pembunuh abang kandung (tengah) di Polresta Deli Serdang.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Pembunuh abang kandung, Salmon Tarigan (32) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Talun Kenas Jajaran Polresta Deli Serdang diantar sejumlah keluarganya, Jumat (6/5/22).
 
Selanjutnya warga Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tersebut diboyong ke Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.
 
Kepada polisi Salmon berterus terang mengakui perbuatannya telah membunuh abang kandungnya Eben Ezer Tarigan (38) di kebun sawit milik orang tuanya Dusun IIi Desa Talapeta.
 
"Ceritanya, Kamis (5/5/22) sekira pukul 16.00 wib, Salmon bersama abang kandungnya Eben Ezer  menimbang sawit milik orang tuanya yang tak jauh dari rumah mereka,"kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi saat pres relis kepada wartawan di depan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat.
 
Saat proses penimbangan berlangsung, lanjut Kasat, terjadi  cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka. 
 
"Beruntung tersangka berhasil mengelak. Lalu ia  mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dadanya," tambah kasat.
 
Saat itu juga, ujar Kasat Reskrim,  tersangka menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
 
Petugas yang mendapat info soal pembunuhan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan keluarga tersangka. Akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri.
 
Saat dikonfirmasi, Salmon mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
 
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutup Kasat Reskrim. (dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini