PT. INALUM, PERSERO, DITUDING KAPITALISME KONSORSIUM NIPPON ASAHAN ALUMINIUM (NAA) DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Editor: metrokampung.com
ist

Toba, metrokampung.com
Masyarakat lintas Sungai Toba Asahan Kabupaten Toba dari hulu hingga hilir harus merelakan tanah pertaniannya untuk dijadikan Spoil Bank PT. INALUM yang kemudian dibarter Excess Power Listrik 2 Mega Watt (MW) bagi warga Porsea dan Balige. 

Kini menjadi ulasan di tengah peralihan Nippon Asahan Aluminium (NAA) pada tahun 2013 lalu menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketidakadilan dari sejak dulu hingga sekarang adalah fakta kapitalisme NAA dan BUMN "ungkap James Trafo  pada siaran persnya Kamis (12/5/2022).
                                       
Jika PT. Inalum (Persero) kelebihan Daya Listrik pada Kapasitas Normal (Norm Capacity) 446 MW maka, kebutuhan Supply Listrik di Smelter Town Site Tanjung Gading dan Fasilitas Inalum Power Plant (IPP) menjadi sekitar 421 MW, dalam hal ini disupply ke jaringan GITET P3B PT. PLN di Tebing Tinggi sekitar 25 MW. 

Awalnya, supply Daya Listrik 2 MW Interkoneksi melalui Station Sigura - gura di Paritohan untuk masuk terhubung pada Sistim Jaringan Distribusi PT. PLN. Hitung - hitungan Out Put 2 MW berupa Rupiah disisihkan untuk Masyarakat Porsea dan Balige untuk dibayarkan oleh PT. Inalum "ungkapnya. 

Menurut Laporan Pansus DPRD Kabupaten Toba Samosir bahwa Tahun 2012 dan 2013 masih ada tunggakan yg belum terealisasi/dibayarkan sebab laporan kerja Pansus ketika itu menghitung daya Listrik yg belum dibayarkan oleh PT. Inalum  kepada Masyarakat Porsea dan Balige di periode Tahun 1982 s.d 2011.

Kelebihaan Daya Listrik 25 MW - 2 MW = Excess Power 23 MW akan dibayarkan PT. PLN sebagai modal produksi PLTA/HEPP dan 2 MW secara konstan harus di Supply mutlak untuk Porsea dan Balige. Tentang Daya Listrik yang dikonversi dalam Rupiah adalah sesuatu dalam perubahan teknis tergantung kebutuhan Listrik di Pabrik Peleburan.

Margin modal produksi PLTA/HEPP terhadap harga jual PT. PLN ke konsumen sebesar 2 Mega Watt (MW) selanjutnya dikonversi dalam RUPIAH akan dibayarkan PT. INALUM dan menjadi Hak Masyarakat PORSEA - BALIGE sepanjang IPP mentransmisikan Tegangan Listrik 275  KV secara konstan ke Seluruh Fasilitas Inalum Smelter Plant. Peristiwa ini telah dicatatkan dalam Master of Agreement Project Asahan atau biasa disebut Buku Merah Perjanjian Induk.

MASYARAKAT PORSEA DAN BALIGE KECEWA 

KAPITALIS perlahan membentuk moral manusia menjadi tamak, menghalalkan segala cara dilakukan guna memperkaya kelompok dan korporasi walau dengan mengorbankan atau menindas orang lain. 

Ketika NIPPON KOEI merintis Paket Tender Pembangkit Listrik (Power Plant) dan Pabrik Peleburan (Smelter Plant)  KONSORSIUM NIPPON ASAHAN  ALUMINIUM  (NAA), saat itu juga Rakyat PORSEA dan BALIGE menolak Proyek Asahan. Penolakan kehadiran Proyek itu dituliskan oleh DR. Bisuk Siahaan dalam judul buku "PROYEK ASAHAN MENANTANG BADAI DEMI HARI DEPAN"

PT. INALUM jangan pernah melupakan kebaikan hati masyarakat Porsea dan Balige. Kebaikan hati masyarakat Porsea dan Balige dapat dibuktikan dengan kerelaaan warga memberikan Tanah dipinggiran Sungai Toba Asahan (Tano Pangeahan) mulai dari Hulu DAS Toba Asahan sampai ke Siruar Regulating.

Adapun Tanah masyarakat Porsea di pinggiran Daerah Aliran Sungai (Tano Pangeahan) yg direlakan Warga PORSEA untuk dijadikan sebagai SPOIL BANK PT. INALUM pada sisi Kiri dan sisi Kanan DAS Toba Asahan adalah :
1. SIRAIT URUK PASIR (Patane IV)
2. PARPAREAN II, III dan IV 
3. LUMBAN DATU (Patane III)
4. RINGKAI (Pasar Porsea)
5. PASAR BARU ( Bius GU)
6. DOLOK NAULI 
7. GALA - GALA PAKKAILAN
8. SIANTAR NARUMONDA
9. SIRUAR 

Tanah Masyarakat di pinggiran Sungai Toba Asahan / TANO PANGEAHAN adalah Kontribusi  Warga Porsea dan Siantar Narumonda untuk keberhasilan Proyek Asahan PLTA/ HEPP (Hydro Electric Power Plant) Station Sigura - gura 4 unit Generator 71,5 MW + Station Tangga 4 unit Generator 79,2 MW = (8) Unit Turbin Kopel Generator Electric, namun Kontribusi PT. Inalum berupa Pengembangan masyarakat Toba (Development) dan Tanggung Jawab Lingkungan serta Sosial masih minim untuk warga Kec. Porsea, Parmaksian, Pintu Pohan, Siantar Narumonda dan Balige. 

Listrik 2 MW (Tahun 1982)  dan Environmental Fund (Tahun 1999) yg dijanjikan PT. Inalum dalam MoU untuk masyarakat dipinggiran Danau Toba hingga DAS Toba Asahan mestinya menjadi hak masyarakat semenjak dimasa Nippon Asahan Aluminium (NAA) hingga dimasa sekarang PT. Inalum (persero) yg dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan semestinya pula nyata Implementasinya. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini