Terbukti Masih Menjalankan 'Program Kerja Liar' Desa Tanpa Sepengetahuan Kades Terpilih
Galang, metrokampung.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Galang Suka, Kecamatan Galang, Ahmad Sopian Nasution (ASN) meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades sesuai aturan yang telah ditetapkan, masih saja menjalankan "program kerja liar" pemerintahan desa yang seharusnya dilakukan dan diketahui oleh Kepala Desa terpilih saat ini yakni Drs H Suhelman SPdI.
Hal itu terbukti saat warga Galang Suka menemukan adanya 'program kerja liar " yang tertuang di APBdesa tahun 2022 tentang Pendapatan Desa Galang Suka tahun 2022 sebesar Rp 1.312.380.652 yang terdiri dari Dana Desa (DD), BHP, dan ADD (Alokasi Dana Desa) yang seharusnya sudah diserahkan dan dilaporkan ke Kepala Desa terpilih , tetapi secara ilegal masih saja dikerjakan dan dijalankan oleh Kepala Desa lama.
Warga pun curiga dan bertanya-tanya mengenai "program kerja liar" mantan Kades ini.
Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Desa Galang Suka, Sukisno SE kepada metrokampung, Minggu (29/5/22) mengatakan, "program kerja liar" mantan Kades Galang Suka, Ahmad Sopian Nasution ini jelas melanggar aturan dan bisa dipidana.
"Seperti program ketahanan pangan dalam APBdes Desa Galang Suka tahun 2022, yang mana mantan Kades Ahmad Sopian Nasution menyerahkan bantuan melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan) dalam hal ini diserahkan ke Kasi Pembangunan bernama Robby (pada waktu itu) yang merupakan sepupu mantan Kades, kepada pihak ketiga dalam hal ini bukan penangkar bibit berupa uang yang seharusnya itu berupa bibit dan bantuan itu diberikan sesudah Kades yang baru terpilih, ini kan menyalahi aturan dan dapat dipidana," jelas Sukisno.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Tengku Rizal, seorang warga Galang Suka yang juga ketua Tim Pemenangan Kades Terpilih.
Menurutnya, pihak ketiga yang katanya penangkar dan kelompok tani ini merasa curiga karena terlalu besar di kenai potongan pajak.
"Di draft laporan keuangan APDdes tahun 2022 di bidang Ketahanan Pangan disebutkan pemberian bibit cabe dan terong sebesar Rp 45 juta, tetapi nyatanya diterima bersih oleh pihak ketiga hanya Rp 36 juta dan pihak ketiga juga heran dengan adanya potongan pajak sebesar 20 persen. Dan ketika mereka menanyakan tanda bukti pemotongan pajaknya, ternyata harus menunggu lama lagi," jelas Tengku Rizal.
Warga Galang Suka hingga kini terus mendesak agar ketua BPD Galang Suka, Sukisno SE untuk segera mengusulkan pergantian perangkat desa lama kepada Kepala Desa terpilih.
Hal ini ditanggapi Sukisno SE, bahwa perangkat desa sesudah Kades terpilih harus segera digantikan.
"Saya usulkan kepada kepala desa terpilih, Drs Suhelman SPdI agar perangkat desa yang lama segera digantikan setelah Kades baru dilantik," tegas Sukisno.
Hingga kini Kepala Desa Galang Suka terpilih belum menggantikan perangkat desa yang lama.(Bobby Purba)