Tuntut PT SEL Lakukan Remediasi Di Lae Ordi, Mahasiswa Pakpak Bharat Audiensi ke DPRD

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, metrokampung.com
Gerakan mahasiswa Pakpak Bharat yang mengatas namakan Gempar Pabha  melakukan pertemuan langsung dengan ketua DPRD kabupaten Pakpak Bharat Hotma Ramses Tumangger di ruang kerja Ketua DPRD di Sindeka, Selasa (17/05/2022).

Selaku ketua Umum GEMPAR PABHA, Indra Maharaja didampingi Supriadi Bancin  selaku wakil Sekum dan Hairul Maharaja dalam audiensi tersebut membahas tentang persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini tentang adanya dugaan pencemaran daerah aliran Sungai Ordi yang disebabkan oleh project PLMTH yang sedang dilaksanakan oleh PT.SEL.
 
Menanggapi hal tersebut Gempar Pabha menilai bahwa pelaksana tersebut telah melakukan  pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) yang berisi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Dalam tahapan ini seharusnya pihak PT SEL seharusnya sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan dalam menanggulangi hal ini sehingga tidak terjadi kerusakan dan pencemaran yang berefek langsung terhadap masyarakat," tulis Indra saat dikonfirmasi melalui via selular.

"Selaku mahasiswa kami mengutuk keras atas kecerobohan maupun unsur sengaja yang dilakukan oleh PT SEL terhadap kampung kami, susah payah selama ini menjaga kelestarian dan ekosistem di dalamnya namun sekejap mata mereka datang entah darimana langsung merusak. GEMPAR PABHA mengutuk keras atas kecerobohan  ini dan meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi," tambahnya.

Selain itu, Gempar Pabha juga menuntut PT.SEL untuk penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam pertemuan  tersebut ketua DPRD Pakpak Bharat menerima aspirasi para Mahasiswa dan berjanji akan melakukan tindak lanjut dalam upaya menciptakan keadaan yang kondusif ditengah tengah masyarakat.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini