![]() |
Dimas siap untuk menjalankan gugatan korban. |
Langkat, Metrokampung.com
Waduh gawat, tiang listrik PLN tiba- tiba saja ambruk di dekat jembatan Sei Wampu, tepatnya di Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok.
Informasi dihimpun Jumat (10/6/2022) yang lalu menyebutkan, ambruknya tiang listrik PLN itu terjadi sekitar pukul 16.23 WIB, dimana tiang listrik itu langsung melintang ke jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas menuju ibu kota Kecamatan Bahorok dan beberapa Desa hingga ke kawasan wisata Bukit Lawang dan pemandian alam Batu Katak di daerah itu.
Spontan saja, warga dikoordinir petugas PLN setempat langsung berupaya untuk melepas kan kabel dan memindahkan tiang itu dengan cara gotong royong (manual).
Meski sempat terjadi kemacetan, namun setelah tiang PLN digeser/ dipindahkan, maka akhirnya kemacetan itu pun berhasil normal kembali.
Muklis, salah seorang petugas PLN kantor jaga unit Bahorok saar ditemui wartawan di lokasi membenarkan hal itu. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, katanya, namun 2 unit sepeda motor rusak setelah bagian belakangnya terkena tiang dan kabel itu saat melintas.
Menurutnya, kejadian itu sudah dilaporkan ke manager PLN Ranting Kuala untuk ditindak lanjuti.
" Benar bang, kita masih menunggu alat berat untuk melakukan perbaikan dan pergantian tiang," ujarnya.
Lebih lanjut dia pun menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan selesainya perbaikan itu. Pasalnya, masih menunggu bantuan alat dari PLN Cabang Binjai.
Korban Pohon Tumbang Akan Gugat Kadis Lingkungan Hidup
Sementara itu, peristiwa batang pohon yang menimpa 1 unit mobil CRV yang sedang melintas di jalan Medan - Tanjung Pura Km.44-45, tepatnya di depan kantor PTPN II Kebun Kwala Bingai, Jalan Jend. Sudirman, Stabat Kabupaten Langkat, Jumat malam (6/5/2022) yang lalu.
Pengemudi mobil Honda CRV Nomor Polisi BK 1155 URO bernama Fadli Hasan (44) warga jalan Pang Akop Kelurahan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti dan seorang penumpangnya, Ramadhan, warga Dusun Tlg Bate Lhee, Desa Paya Rangkuluh Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh telah meninggal dunia akibat dari peristiwa tersebut.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil dan immateril. Hal ini di sampaikan Mas'ud,SH.MH (Dimas) saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Stabat (23/5/2022).
Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa kleinnya, Fadli Hasan pada tanggal 21/5/2022 yang lalu selaku korban telah memberi kuasa kepadanya, dengan maksud agar pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas musibah yang dialami. Apalagi kejadian ini berakibat salah seorang penumpangnya meninggal dunia dan kerusakan parah pada mobil yang dikendarainya.
Pohon yang menimpa mobil itu adalah Pohon yang ditanam oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan seharusnya dipelihara atau dirawat dengan memangkas dahan atau pun menumbangnya agar tidak mengancam keselamatan orang lain. (Sr/BD)