![]() |
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Muriadi. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai kasus guru SD Negeri dipaksa bayar Rp 52 juta lebih saat mengurus SK pensiun mutlak karena kelalaian (human error') dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.
"Saya sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi. Mengingat guru yang bersangkutan sudah melaporkannya ke bendahara Kecamatan Dinas Pendidikan Tanjung Morawa. Saya dengar banyak juga kejadian serupa. Ini muthlak kelalaian atau human error Dinas Pendidikan dan jajarannya,"bilang Muriadi Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/6/22).
Sambung Muriadi, dirinya berharap kedepannya tidak lagi terulang kejadian serupa bagi para ASN menjelang purna bakti.
"Kiranya petugas kecamatan lebih teliti lagi karena menyangkut urusan perut
bagi mereka yang bakal menikmati masa pensiun,"tegas Muriadi.
bagi mereka yang bakal menikmati masa pensiun,"tegas Muriadi.
Iapun menghimbau kepada para ASN khususnya guru bila sudah putus tanggungan segera melaporkan ke pihak kecamatan dan kabupaten agar hal seperti ini tidak terulang kembali,"tutup Muriadi yang pernah mengajar di SMP Negeri 2 Lubuk Pakam tersebut.
Diberitakan Betesda Beru Sembiring (60) guru ASN di SD Negeri 101882 Pasar VIII Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akan pensiun akhir Juni 2022. Namun guru yang telah mengajar selama 37 tahun 3 bulan tersebut diharuskan membayar Rp 52.443.764 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang jika hendak mendapat SK pensiun.
Menurut keterangan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Deli Serdang, Budi Siswoyo, janda 2 anak itu tidak menyampaikan foto copy atau dokumen lain ke bendahara kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Sehingga tunjangan suami atau anaknya masih melekat di daftar gaji guru yang bersangkutan.
Betesda Sembiring menampik tudingan Budi Siswoyo. Sebab setiap tahun, dirinya membuat laporan keterangan kematian suaminya, Batu Sulung Sitorus meninggal dunia karena sakit Tahun 2016 silam serta surat keterangan sudah tidak menjalani proses pendidikan bagi kedua anaknya, Eva dan Bela Br Sitorus.
"Setiap tahunnya saya membuat laporan keterangan kematian suami saya dan surat keterangan sudah tidak menjalani proses pendidikan bagi kedua anak saya berupa
foto copy maupun dokumen pendukung lainnya turut saya lampirkan ke bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,"jelas Betesda.
foto copy maupun dokumen pendukung lainnya turut saya lampirkan ke bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,"jelas Betesda.
Sehingga, sambung Betesda, terbitlah Keputusan Bupati Deli Serdang No 00172/21212/A2/04/22 ditanda tangani Ashari Tambunan tertanggal 19 April 2021 menyebutkan bahwa dirinya tidak mempunyai tanggungan suami dan anak.
Punbegitu, Betesda tetap dituding menerima tunjangan suami dan kedua anaknya.
"Karena sudah saya laporkan itu maka saya menerima uang kematian dari suami saya,"beber Betesda blak-blakan.(dra/mk)