LSM Desak Polisi Usut Sertifikat di Tanah Sultan

Editor: metrokampung.com
Pekong di atas lahan yang diklaim milik Nurhayati kerabat Sultan Serdang.

Sergai, metrokampung.com
Lahan kepunyaan kerabat Sultan Serdang di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai seluas 64 hektar yang kini digugat pemiliknya Nurhayati (64) disebut-sebut sudah ada yang bersertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai.
 
Karenanya, LSM NGO Sampan RI meminta pihak Kepolisian untuk mengusutnya. 
 
"Kita minta Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut untuk mengusut terbitnya sertifikat di atas lahan tersebut. Karena lahan itu merupakan kepunyaan kerabat Sultan Serdang. Namun kenapa bisa terbit sertifikat perorangan,"bilang Aspin Sitorus Ketum LSM NGO Sampan RI, Rabu (8/6/22).
 
Sehingga nantinya, lanjut Aspin, jika sudah ditangani polisi permasalahan tanah ini menjadi terang berderang.
 
"Dan akan terungkap oknum pelakunya jika sertifikat tersebut diduga tidak benar atau menabrak aturan yang ada soal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah,"tambah Aspin.
 
Pantauan wartawan di lahan 64 hektar yang digugat perempuan warga Jalan Protokol Cikampak Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu ke PN Sei Rampah tersebut juga terdapat plank besi bertuliskan tanah milik TNI AD Kodam I Bukit Barisan yang di dalamnya merupakan kolam ikan gurami.
  
Di tanah itu juga sudah berdiri rumah-rumah dan tempat usaha milik warga berdarah Tionghoa termasuk bangunan Pekong.
 
Menurut keterangan Komandan Koramil 07/Perbaungan Jajaran Kodim 0204/Deli Serdang Kapten (Kav) Ishak Iskandar bahwa lahan tersebut benar kepunyaan tentara dan telah bersertifikat.
 
"Luasnya 10 rante. Enam rante tanah darat ditanami lompong (keladi). Empat rante lagi dibuat kolam ikan gurame dengan sistem pengelolaan bapak angkat,"jelas Danramil.
 
Kapten Ishak juga menegaskan tanah milik Kodam imtidak termasuk lahan milik Sultan yang sedang dipersengketakan.
 
"Lahan kami itu di luar pagar. Artinya tidak termasuk lahan Sultan. Awalnya mau dibuat sawah, tapi rugi jika panennya setahun sekali. Maka sekarang dibuat kolam ikan gurame,"tambah Kapten Ishak.

Diberitakan, dalam gugatannya Nurhayati ada memiliki tanah di Desa Kota Galuh seluas lebih kurang 660.000 M2 (64 hektar). Sebelah utara berbatas dengan tanah kebon consesi 825 M sebelah selatan berbatas dengan jalan besar Medan 825 M, Timur berbatas dengan tanah kebon konsesi 800 M, sebelah barat batas dengan Consesi 800 M.
 
Tanah tersebut alas haknya dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati  dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal  diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja  ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.
 
Dalam sidang lapangan yang digelar hakim PN Sei Rampah, Jumat (3/6/22) lalu, Nurhayati yang merupakan kerabat dari Kesultanan Serdang didampingi pengacara Antara Tarigan.
 
Adapun tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
 
Turut hadir pada sidang lapangan letak lokasi tanah perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, hakim PN Sei Rampah Irwanto, Steven Harefa dan Julkarnain. Juga Panitera M Yusni Afrianto dan dan juru sita Rahmadiansyah.
 
Sejumlah pria berdarah Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh menuturkan mereka telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan tidak ada sepotong surat kepemilikan. Namun beberapa dari mereka sudah ada tanahnya yang bersertifikat  Berbagai usaha mereka buat di atas lahan tersebut. 
 
Dan kebanyakan dari mereka merupakan keturunan ketiga dan keempat dari orang tuanya yang saat ini menguasai tanah yang diklaim milik Nurhayati.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini