![]() |
M.Masud.MZ, SH, CPM, CPCLE, CPL, Adv alias Dimas |
Langkat, Metrokampung.com
Ada- ada saja cara Dimas untuk memancing emosi dan perasaan orang. Yah, seperti yang dilakukannya baru- baru ini di Desa Beruam, Kecamatan Kuala.
Kepada warga di sana yang tergabung dalam Kelompok Tani Beruam, Dimas meminta maaf, karena gagal memenuhi harapan mereka terkait gugatan mereka ke PTUN Medan terhadap lahan HGU PTPN2 Kebun Bekiun di Desa Beruam. Dimas mengaku gagal, sehingga pria bernama lengkap M. Mas'ud. MZ,SH, MH, CPM, CPCLE, CPL ,Adv itu meminta maaf.
“ Ya, maafkan saya, karena telah gagal memenuhi harapan kita semua. Memang saya sudah berupaya dengan sekuat tenaga dan pikiran saya, tapi apa daya, gugatan kita tidak dikabulkan majelis hakim PTUN. Jadi, yah bersabarlah, karena kita masih bisa mengajukan upaya banding dan kasasi,“ ujarnya.
Mendengar penegasan itu, semua warga pun terdiam. Padahal, yang terjadi sebenarnya ya tidak seperti itu.
“ Yah, izin biar saya bacakan lagi salinan putusannya ya,” ujarnya pelan.
Nah, bukan main hebohnya mereka tatkala putusan yang sebenarnya justru sebaliknya. Ternyata, majelis hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkara tersebut justru memenangkan mereka.
Jadinya, lahan HGU yang disengketakan itu pun sah milik masyarakat, walaupun upaya hukum banding dan kasasi masih bisa dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut.
Tangis Haru Keluarga Pak Keleng
Nah, hal yang sama dialami oleh keluarga Risman, warga Bukit Tua, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Wak Keleng, begitu dia biasa dipanggil, hanya bisa melongo dan sedih tatkala Dimas menuturkan gugatan mereka telah ditolak oleh majelis hakim terkait HGU No.48 PT. Bahruny.
Padahal, menurut klaim PT Bahruny, tapak rumah dan lahan pekarangan Wak Keleng ikut masuk ke dalam HGU tersebut, sehingga wak Keleng pun dilaporkan ke Polisi karena dituding telah menyerobot tanah PT. Bahruny.
Akibatnya, Wak Keleng pun ditetapkan sebagai tersangka, sehingga malu dan takutlah dia. Akibatnya, tidur di rumah pun dia tak berani, takut kalau tiba- tiba ditangkap Polisi.
Nah, Kamis malam (19/5/2022) yang lalu, Dimas datang menemui Wak Keleng di rumahnya, tapi Wak Keleng tidak ada. Yang ada hanya anak dan istrinya.
Karena itu, bersama- sama dengan anak dan istrinya, Dimas pun meluncur ke ladangnya, karena malam itu wak Keleng tidur di ladangnya.
Kepada wak Keleng sekeluarga, Dimas pun melaporkan putusan majelis hakim PTUN Medan terkait sengketa lahan HGU PT. Bahruny itu. Wak Keleng pun terdiam, bahkan anaknya sampai meneteskan air mata, karena kata Dimas, gugatan mereka ditolak majelis hakim.
Ternyata itu hanya 'akal bulus' Dimas untuk 'mengerjai' Wak Keleng, karena yang sebenarnya gugatan mereka dikabulkan, sehingga Wak Keleng pun bisa bernafas lega.
Pantas Jadi Bupati
Yunita, anak Wak Keleng langsung terharu, karena perjuangan Dimas bersama ayahnya ternyata membuahkan hasil.
“ Yah senanglah bang. Ternyata perjuangan pak Dimas benar- benar hebat dan luar biasa. Beruntunglah kami dibela sama pak Dimas ini,“ ujarnya.
Lebih lamjut ketika ditanya tentang pencalonan Dimas sebagai Bupati Langkat, Yuni pun mengaku siap mendukung.
” Yah, pastilah kami mendukung, sebab dia memang layak dan pantas untuk memimpin Kabupaten Langkat. Selain muda, cerdas dan berwibawa, dia juga ramah dan religius,“ ujarnya.(SR/BD)