Saksi Sidang Perdata di PN Sei Rampah : Tanah Cicit Sultan Deli Dikuasai Warga Tionghoa

Editor: metrokampung.com
Sidang perdata cicit Sultan Deli di PN Sei Rampah.

Perbaungan, metrokampung.com
Ketua Umum Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah cicit Sultan Deli seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dikuasai oleh warga Tionghoa.
 
Hal ini dipaparkan Tengku Reza saat bersaksi di sidang perdata PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22).
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Tengku Reza yang merupakan saksi penggugat Nurhayati (64) warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu dan merupakan keturunan dari Sultan Deli membeberkan tanah puluhan hektar yang berada di Desa Kota Galuh Dusun IV merupakan milik Nurhayati, sepupu Tengku Reza.
 
Tanah tersebut alas haknya dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat itu bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja  ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.
  
Disebutkan Tengku Reza  saat ini tanah milik Nurhayati tersebut dikuasai oleh beberapa masyarakat yang tidak dikenalnya. Dan telah berdiri rumah dan tempat ibadah warga Tionghoa.
 
"Surat grand sultan diberikan sultan kepada keturunannya bertuliskan Arab Melayu dan ada cap kerajaan,"jelas Reza.
 
Grand sultan, sambung Reza, merupakan surat hak milik. Meski didalamnya tertulis berkebun.
 
"Lahan seluas 64 hektar masih kecil. Masih banyak grand sultan ratusan hektar yang diberikan kesultanan,"tambah Reza menjawab pertanyaan penasehat hukum tergugat.
Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dalam sidang tersebut.
 
Sementara Nurhayati didampingi Antara Tarigan, sebagai penasehat hukumnya.
 
Reza juga menjelaskan tanah-tanah sultan yang ada grand sultan diurus pihak Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid.
 
"Ayah Nurhayati, Abdul Mutolif merupakan keluarga Sultan Istana Maimon. 

Setelah diberikan grand sultan maka berpindah kepemilikan.

Tanah sultan tidak terurus, saking banyaknya. Banyak tanah-tanah sultan yang sudah menjadi hak milik dari keturunan kesultanan,"ungkap Tengku Reza.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini