Soal Usulan Pergantian Kaur Pembangunan Desa Galang Suka, Camat Galang 'Buang Badan'

Editor: metrokampung.com
Kantor Camat Kecamatan Galang.

Galang, metrokampung.com
Warga Desa Galang Suka Kecamatan Galang kembali mempersoalkan status domisili (tempat tinggal) perangkat desa mereka yakni Robby yang selama ini menjabat Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan.

Robby yang merupakan saudara Kepala Desa Galang Suka lama yakni Ahmad Sopian Nasution, dipersoalkan warga karena bukan berdomisili dan warga Desa Galang Suka tetapi masih berstatus warga Serbelawan, Pematang Siantar, Simalungun.

Ketika metrokampung mempertanyakan hal ini kepada Camat Galang, Faisal Nasution, Jumat (3/6/22) via seluler, mengenai peraturan dan undang-undang tentang syarat perangkat desa, dia mencoba "buang badan" dan mempertanyakan aturan mana yang melarang hal itu.

"Aturan mana yang melarang hal itu, khan tidak ada, sedangkan kepala desa aja bisa dari warga bukan desa setempat dan kalau mau nanya peraturannya jumpai Kasi (Kepala Seksi) Pembangunan saya ya," ujar Faisal.

Metrokampung segera menjumpai Kasi Pembangunan Galang bernama Sahlan. Saat dijumpai, Sahlan mengatakan dan menunjukkan peraturan tersebut tetapi lupa nomor berapa peraturan itu, bahwa secara administrasi sudah dihapus dari peraturan itu tentang tempat tinggal atau domisili bagi perangkat desa.

"Secara administrasi atau peraturan sudah di hapus mengenai tempat tinggal atau domisili bagi persyaratan menjadi perangkat desa tetapi sewajarnya haruslah orang atau warga asli desa tersebut," jelas Sahlan.

Sementara itu, Tengku Rijal, salah seorang warga Galang Suka kepada metrokampung, Minggu (5/6/22) mengatakan, bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan di pasal 50 ayat 1 (c) isinya "terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran".

"Inikan udah jelas disebutkan dalam undang-undang tersebut dan kenapa Camat dan perangkatnya ngomong lain berarti ada kepentingan Camat Galang dalam kasus ini," jelas Tengku Rijal.

Di jelaskan Rijal lagi, sejak diberitakan metrokampung tentang kasus mantan Kades Galang Suka yang menjalankan "program kerja liar" sejak terpilihnya Kepala Desa Galang Suka yang baru, beberapa Kepala Desa di Kecamatan Galang dipanggil ke kantor Camat Galang dan diinstruksikan untuk tidak mengganti perangkat desanya.

"Mengherankan, sejak di beritakan online metrokampung tentang mantan kades Galang Suka, Ahmad Sopian Nasution yang menjalankan "program kerja liar" tindakan pemanggilan para Kepala Desa yang sudah terpilih ke kantor Camat, ini khan intervensi Camat ke Kades supaya tidak mengganti perangkat desanya dan yang anehnya lagi seperti usulan warga Desa Galang Suka untuk menggantikan Kaur Pembanguannya ternyata penjelasan dari kantor Kecamatan Galang seperti "buang badan" padahal UU No  6 Tentang Desa sudah jelas, apa Camat dan stafnya mau membodohi masyarakat dan kemarin Saya sudah jumpa dengan Sekcam Galang, Darma Bakti Hasibuan bahwa penempatan Robby sebagai Kaur Pembangunan Desa Galang Suka adalah menyalah dan bahkan bisa dipidanakan, ini saya sampaikan agar semua pihak tau yang sebenarnya," tegas Tengku Rijal.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini