Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sambirejo : Jangan Sampai Masyarakat Yang Melapor, Masyarakat Pula Yang Dipersulit

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Sampai sekarang kita masih darurat narkoba.  Karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkoba harus terus dilakukan sampai ke pelosok desa,  dengan harapan bisa menekan lonjakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta membangkitkan semangat dan keberanian masyarakat untuk melawan dan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desanya.
     
Seperti di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, sosialisasi digelar di aula kantor Desa Sambirejo, Senin (7/6/2022) dengan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat. Hadir dalam kegiatan itu Camat Binjai,  Rizal Gunawan Gultom dan Ketua TP. PKK Kecamatan Binjai.
     
Dalam sambutannya,  Gultom menegaskan, menyambut baik sosialisasi tersebut.  Namun,  ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kegaduhan,  kekhawatiran dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.      
     
Ya, misalnya terkait dengan sebutan Kampung Narkoba, dan Sarang Narkoba.
     
" Jadi, saat BNN melakukan penggerebekan, di media ada dituliskan BNN Gerebek kampung narkoba di Kecamatan Binjai. Jadi,  belum apa-apa kampung itu sudah disebut sebagai kampung narkoba.  Padahal,  baru segelintir orang yang memakai narkoba di kampung itu.  Ini tentu kurang baik. Jadi,  harus adalah penjelasan dari BNN.  Masyarakat tentu tidak mau kampungnya serta-merta disebut sebagai kampung narkoba, " ujarnya. 
     
Lalu,  masyarakat diminta agar aktif untuk melakukan pencegahan dan jika ada yang mencurigakan atau ada yang nyata di depan mata melakulan pesta narkoba atau memperjual-belikan barang haram itu, warga diminta untuk tidak ragu melaporkannya. 
     
Nah, Gultom menegaskan,  warga malas melaporkan, karena pada akhirnya merekalah yang dipanggil-panggil dan diperiksa. Bahkan,  mereka pula yang disuruh untuk membuktikannya.
     
" Seharusnya mereka dilindungi biar tidak takut untuk melapor. Kalau tidak, ya takutlah mereka.Yah, kalau begitu sampai kapanpun ya tetap menanglah para bandar narkoba itu,"ujarnya.
     
Lalu,  masyarakat kan hanya saksi, sambungnya. Seharusnya mereka itu dilindungi agar mau dan berani memberikan informasi.
    
Jadi, jangan sampai masyarakat yang melapor, pada akhirnya masyarakat pula yang dilaporkan, karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Artinya, jangan sampai masyarakat yang melapor, masyarakat pula yang dipersulit.  (Sr/BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini