Kepergok Ingin Mencuri Handphone, Ahkamil Hakim Pukuli Kepala Korban Dengan Broti

Editor: metrokampung.com
Kondisi Luka korban Devi Dwi Jayanti (24) dan pelaku Ahkamil Hakim (26) bersama barang bukti yang diamankan Polsek Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Kepergok ingin mencuri handphone milik korban Devi Dwi Jayanti (24) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun II, Bukit Rejo, Sebertung, Sirapit, Langkat, pelaku Ahkamil Hakim,(26) seorang mekanik bengkel, warga Gsng Beo, Dusun I, Desa Tamora A, Tanjug.Morawa, Deli Serdang. diamankan Polsek Tanjung Morawa, Jumat (25/11/22).

Informasi diperoleh, Kamis tanggal (24/11/22) sekira pukul 07.00.wib  di kediaman korban, di Jalan Gang Beo, Tanjung Morawa A, Devi Dwi Jayanti, pagi itu mengantar suaminya didepan pintu rumahnya untuk pergi bekerja, dan korban kemudian pergi ke dapur.

Kemudian pintu depan rumahnya terkunci sedangkan pintu belakang masih terbuka.
Selesai korban mencuci piring di dapur lalu korban kembali menutup pintu dapur namun lupa mengunci pintunya.

Korban kemudian mandi di kamar mandi yg berada di dapur, dan saat korban sedang mandi ia mendengar suara pintu dapur seperti ada yang membuka, sehingga korban membuka pintu kamar mandi untuk melihat, akan tetapi korban di pukuli oleh seorang laki laki yang tidak di kenalnya dan korban berulang kali di pukuli pelaku di bagian kepala sehingga mengalami luka.


Lalu korban berlari dari dalam rumah melalui pintu dapur dalam keadaan tanpa busana untuk meminta pertolongan warga.
Pelaku juga pergi melarikan diri, selanjutnya korban menelepon suaminya. Mengetahui kondisi istrinya itu suami korban segera melarikannya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebanyak lima luka dan melaporkan kejadian itu  ke Polsek Tanjung Morawa.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang mendapat pengaduan pihak korban segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan Polisi, bahwa pelaku memakai jaket dan switer gelap bermerek Axio, mengenakan celana pendek merek boxer serta memakai topi dan masker hitam. Berbadan agak gempal.

Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sederhana, Pasar 7, Medan Tembung, segera bergerak dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung.Morawa.

Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Devi Dwi Jayanti dengan cara memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kayu Broti ukuran kurang dari 1 meter dan pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban oleh karena ketahuan ( kepergok) oleh korban saat pelaku hendak melakukan pencurian  handphone milik korban.

Barang bukti yg diamankan oleh Polis berupa satu potong jaket/swiiter biru tua merek Axio.

Kemudian satu potong celana pendek boxer warna hitam, satu buah topi, satu buah tas hitam, satu pasang sendal hitam dan satu kayu Broti.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH melalui Kanit Serse, Iptu OJ Samosir SH membenarkan penangkapan itu.
"Pelaku atas nama Ahkamil Hakim bersama barang bukti sudah kita amankan dan sedang diproses hukum," jelas OJ Samosir.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini