Komisi III DPRD Medan Sayangkan Pendirian Mall Centre Point Tanpa Mengantongi SIMB

Editor: metrokampung.com
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring. (ft/Vera/mk)

Medan, Metrokampung.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi  III DPRD Medan dengan pihak Mall Center Point Medan dan PT KAI dipimpin Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring menemui jalan buntu.

Dalam kesempatan itu Komisi III sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan yang menyebut dasar mendirikan bangunan super megah itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma ( PT ACKH )dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH. Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jl Jawa Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Saya rasa syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” kata anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution saat mengikuti RDP bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, kemarin.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.

Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.

Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat.

“Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan,”  tutup pimpinan rapat Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI).
 
Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini