Ardi Desak Polres Tanjungbalai Tangkap Oknum Koperasi Pelaku Pengeroyokan

Editor: metrokampung.com
Korban penengeroyokan Ardiansyah,Jumat (27/1/2023). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Korban pengeroyokan, Hardiansyah meminta Sat Reskrim Polres Tanjungbalai segera menangkap dan menahan para tersangka yang saat ini masih berkeliaran, Jumat (27/01/2023).

Korban yang dikeroyok di salah satu kafe di Jalan Sudirman Km 3 Kecamatan Datuk Bandar Kelurahan Pahang Kota Tanjungbalai ini melihat belum ada kejelasan atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya sekitar sebulan lalu.  Sebaliknya justru terhadap pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka, malah tidak ditahan. 

"Saya divisum paska pengeroyokan, ada luka di kepala dan wajah. Di tengah ketidakjelasan kasus ini, saya malah mendengar akan keluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Tanjungbalai," ucap Hardi kepada wartawan. 


Dia menyebut ada dua orang yang terlapor dan statusnya telah menjadi tersangka di Polres Tanjungbalai. 

Penganiayaan secara bersama-sama ini berawal saat Hardi melihat keramaian di salah satu warung kopi di Jalan Sudirman kilometer 3 (tiga) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Waktu itu Hardi sedang melintas melihat pengeroyokan dan langsung turun dari sepeda motor selanjutnya melerai perkelahian. 

Namun malang tak dapat ditolak, para pelaku  malah berbalik mengeroyok dirinya hingga mengalami luka-luka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Ery Prasetyo dikonfirmasi via Whatshap beberapa waktu yang lalu mengatakan kasus penganiayaan yang dialami oleh Hardiyansyah masih dalam Proses pengajuan SP3. Pengajuan SP3 itu berdasarkan adanya peedamaian kedua belah pihak antara pelaku dan korban. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini