Pertahankan Haknya, Ratusan Massa SPP PTPN2 Unjuk Rasa Ke PN Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Ratusan massa dari SPP PTPN  2 melakukan unjuk rasa ke PN Lubuk Pakam, Jumat (27/1/23).

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Pertahankan haknya, ratusan massa dari Serikat Pekerja Perkebunan PTPN2 (SPP PTPN2) berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (27/1/23) sekira pukul 09.00 wib.

Pantauan metrokampung  dilokasi demo, massa berdatangan dan berkumpul didepan PN Lubuk Pakam dengan menumpang mobil double kabin, truk, mobil pribadi maupun mengendarai sepedamotor. Selama melakukan aksi, massa terus dikawal ketat oleh personil Polresta Deli Serdang yang jumlahnya ratusan personil.

Setelah massa berkumpul, selanjutnya pimpinan aksi membacakan pernyataan sikap yang menyatakan SPP PTPN II beranggotakan seluruh karyawan/ti PTPN II adalah wujud kepedulian karyawan terhadap perusahaan PTPN II sebagai tempat mencari nafkah bagi 18 ribu orang karyawan beserta keluarganya. 

Unjuk rasa ini sebagai reaksi atas unjuk rasa yang dilakukan pihak yang mengatas namakan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ke PN Lubuk Pakam sebelumnya.

Dalam pernyataan sikap SPP PTPN II yang ditandatangani Ketua Umum Ir. Mahdian Triwahyudi SH, MH, Sekretaris Jenderal Jumadi Matanari, menegaskan bahwa afdeling II Penara KebunTanjung Garbus-Pagar Merbau (tanah objek eksekusi) diperoleh Negara RI dari Perusahaan Belanda NV Senembah Mij berdasarkan UU Nomor 86 tahun 1958 tentang nasionalisme perusahaan-perusahaan milik Belanda jo Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian / perkebunan milik Belanda.

Hak Guna Usaha pertama sekali diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.14 / HGU / DA / 75 Tanggal 10 Maret 1975, yang kemudian diberikan perpanjangan HGU dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU No.62 / Penara tanggal 20 Juni 2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028.

Bahwa telah terjadi kesalahan objek perkara sebagaimana yang diklaim penggugat Rokanu, dkk yang menyatakan lahan tersebut eks tanaman tembakau melainkan afdeling Penara adalah eks tanaman karet yang dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit sampai dengan saat ini
Diduga kuat pihak penggugat Rokani, dkk merekayasa dan menggunakan surat-surat palsu dalam pengajuan bukti-bukti dipersidangan yang dibuktikan dengan adanya perbedaan lokasi lahan objek perkara dengan lokasi objek eksekusi.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas SPP PTPN II menyatakan sikap tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI," tegas massa.

Sejumlah perwakilan dari SPP PTPN II diterima oleh pihak dari PN Lubuk Pakam yang intinya jika PN Lubuk Pakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan karena adanya gugatan perlawanan PTPN III (Holding) terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan perkara gugatan hingga saat ini persidangannya masih berjalan. 

Sementara itu, massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara pasa Senin (9/1/2023) lalu juga melakukan aksi demo ke PN Lubuk Pakam. Bahkan massa sempat 3 hari bertahan dan membuat tenda di depan PN Lubuk Pakam. Massa HKTI mendesak PN Lubuk Pakam segera laksanakan Eksekusi lahan seluas 464 Ha terletak di Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Karena Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberi kepastian hukum bagi petani. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini