ilustrasi |
Labuhanbatu, metrokampung.com
Terkait habis masa penahanan atau KDH (keluar Demi Hukum ) YN mantan Bendahara Sekdakab Labuhanbatu tersangka kasus dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 1 miliar lebih TA 2017 lalu.Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi melalui WA dan Chat selulenya tidak menjawab alias diam sedangkan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki beralasan lagi ada giat.
Sementara informasi yang dihimpun YN sejak , Rabu (25/1/2023). Jam 00.00 WIB bebas penahanan atau KDH dari Polres Labuhanbatu dan pulang kerumahnya.
Pasalnya, masa batas waktu penahanan yang dilakukan Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyidikan telah habis selama 120 hari.
M Rusli selaku kuasa hukum YN ,Rabu (25/1/2023) membenarkan KDH YN kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Klien kami YN hari ini telah Keluar Demi Hukum dan sekarang berada di rumahnya. Meskipun tidak ditahan status YN tetap tersangka," paparnya.
Rusli menjelaskan kalau proses penyidikan oleh pihak kepolisian ada Perkapnya, Namun, proses penahanan terhadap tersangka masa waktunya dibatasi.
Menurutnya, dalam kasus tersebut ada hal-hal atau unsur-unsur yang belum fix atau lengkap oleh penyidik atau JPU sehingga kasus ini sampai saat ini belum p21 untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan.
"Klien kami siap membantu penegak hukum untuk membuka selebar-lebarnya kepada publik siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi. Sebab, kasus dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan oleh klien kami sendiri, karena posisi jabatannya bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2017 lalu," tandasnya.
Sebelumnya, YN ditahan Polres Labuhanbatu atas dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 1 miliar lebih beberapa bulan lalu.(Oen)