Kejari Deli Serdang Menerima Uang Pengganti Rp85,8 Perkara Korupsi Tamin Sukardi

Editor: metrokampung.com

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Kejari Deli Serdang menerima uang pengganti perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi senilai Rp. 85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto didampingi penasehat hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (16/02/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal  Nur, S.H. M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward, S.H., M.H.,  Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, S,H., M.H.   kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75  yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama Terdakwa Tamin Sukardi.

Kemudian uang pengganti (UP) tersebut melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika, ujarnya.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019,  Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar)  yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya", kata Jabal Nur.

Kajari menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada Jumat ( 23 /08/2019) lalu, Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. 

Pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu dan Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara. 

Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia", kata Jabal Nur mengakhiri.(Ra/Rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini