Lubuk Pakam, metrokampung.com
Terpidana atas nama Tamin Sukardi telah mengembalikan uang pengganti dalam perkara korupsi yang dilakukannya, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 12.00 Wib yang serahkan oleh Mujianto, didampingi penasehat hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward, S.H, M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediyansah, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, S,H, M.H.
Pengembalian keuangan itu merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.
Uang pengganti tersebut melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi yang bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.
Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya.
Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu dimana Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu, dimana Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr Jabal Nur SH MH kepada metrokampung, mengatakan, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
"Kita (Kejaksaan Negeri Deli Serdang) telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi, dimana pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera," jelas Jabal Nur.
"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)