Deli Serdag, metrokampung.com
Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 3 orang pria dengan inisial DW (37 thn), JB alias Pedel (42 thn) dan S (44 thn), Sabtu (18/2/23) di Polresta Deli Serdang.
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu ini berawal pada Selasa 14 Februari 2023 pukul 18.00 wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu di Kompleks Mercy Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya team opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak ke lokasi sekitar jam 18.30 wib, kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan dan langsung mengamankan DW di jembatan Komplek Perumahan Mercy, saat sedang duduk di atas sepeda motor dan menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram yang diletakannya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.
Lalu petugas membuka jok sepeda motor pelaku dan kembali menemukan kertas bungkus makanan berwarna kuning yang didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap DW, dan didapati keterangan bahwasannya barang bukti sabu tersebut baru ia terima dari seorang pria berinisal JB alias Pedel, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti Sabu 1 paket dengan berat bruto 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S beserta barang bukti Sabu 5 paket dengan berat bruto 4,75 gram di rumah pelaku S di komplek perumahan jalan Kayu Embun Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Barang Bukti dan ketiga pelaku kemudian diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 258,05 gram dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Zulkarnain.(Bobby Purba)