Toba, metrokampung.com
Guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, profesional, akuntabel, serta unggul dan handal tentu diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.
Plt Kepala Badan BKPSDM Dicky Aspino Tampubolon,SoS MAP di-dampingi Kepala Bidang Disiplin Sarto Tambunan, SH menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, mendukung Visi Misi Bupati Toba, "Toba Unggul dan Bersinar" adanya penyesuaian peraturan tentang disiplin pegawai. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil. Tentang ketentuan-ketentuan disiplin pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Toba menekankan untuk berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, di-ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023) Dicky menekankan para ASN saatnya berbenah diri untuk peningkatan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
"Jika makna dari disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas perubahan PP 53 Tahun 2010. peraturan kedisiplinan yang mengikat PNS. Sebagai pedoman dalam penegakan disiplin bagi setiap PNS tanpa terkecuali ,"cetusnya.
"Kegiatan edukasi, sosialisasi, atau diseminasi memegang peranan penting dalam pembentukan budaya disiplin. Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Toba telah mensosialisasikan peraturan dimagsud melalui surat edaran Bupati Toba Nomor 800/437/PSDM-PKA/BKPSDM/2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 melakukan usaha preventif agar PNS Kabupaten Toba terhindar dari pelangaran disiplin PNS. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
PNS Kabupaten Toba di-harapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. Di-era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah di-temukan dan di-sebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Penegakan disiplin ASN di-ruang lingkup Kabupaten Toba terus berkembang sejak di-berlakukan Presensi Online bagi ASN di-lingkungan Kabupaten Toba. Sejumlah Faktor pendukung untuk penerapan disiplin ASN pada ruang lingkup Kabupaten Toba terus di-lakukan melalui sumber daya yang ada.
Pada kurun waktu satu Tahun 2022, yang dijatuhi hukuman ringan sedang dan berat diantaranya karena melakukan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin. 15 oknum PNS di-berhentikan dengan hormat serta tidak hormat dari jabatan PNS karena tersandung tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Ke-15 penjatuhan hukuman tersebut yakni 10 yang melakukan tindak pidana umum dan disiplin serta 5 tindak pidana korupsi.
BKPSDM Toba berharap agar Kepala Perangkat Daerah (PD) aktif melakukan pembinaan terhadap PNS, dan pembinaan di-masing-masing Dinas berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Sejak kepemimpinan Bupati Toba Ir, Poltak Sitorus, pengembangan sumber daya manusia tengah berlangsung melalui Program "Batak Naraja" meliputi pengembangan SDM menjadi SDM yang handal di-sertai "Marugamo, Maruhum serta Marparbinotoan". Termasuk sumberdaya aparatur untuk menghasilkan ASN yang propesional. Melalui Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang penerapan presensi online bagi ASN mendorong pencapaian peningkatan disiplin di-setiap PD agar tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya".
Untuk meujudkan Toba Unggul dan Bersinar Perangkat Daerah di-harapkan berjalan sesuai dengan visi pada rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni “Mewujudkan Toba yang Unggul dan Bersinar tahun 2026”. Guna mencapai visi itu, ada 5 program unggulan atau Panca program yang di-proritaskan untuk dikerjakan yakni, infrastruktur bagus dan merata, sumber daya manusia unggul dan handal, kesehatan yang prima dan terjangkau, pariwisata berkah dan meriah pertanian dan peternakan makmur dan sejahtera."
Didukung RPJM Daerah Kabupaten Toba Samosir tahun 2006- 2026 dengan mempertimbangkan visi dan misi dan program kepala daerah, diantaranya:
1. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
2. Pembangunan ekonomi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan mendorong sektor pariwisata pertanian dan produk unggulan lokal sehingga memiliki daya saing global.
3. Pembangunan kewilayahan dengan infrastruktur yang mantap serta merata dengan berbasiskan potensi wilayah .
4. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif, kreatif ,produktif dan tidak koruptif.(e/mk)