Langkat, Metrokampung.com
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH (Ondim) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat, di gedung DPRD Langkat, Jumat (14/4/2023) yang lalu. Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa pemerintah daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Nah, didasari oleh kerangka pemikiran di atas, maka Ondim atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
(2). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
(3). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung
(2). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
(3). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung
(4). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.
(5). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(6). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.
(5). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(6). Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Sementara itu, Azmaliah S. Ag selaku Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 untuk menindaklanjuti program kerja DPRD Langkat tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
(1). Ranperda tentang Layak Pemuda.
(2). Ranperda tentang Pengelolaan Kelapa Sawit, dan
(3). Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, para wakil ketua DPRD Langkat, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M. Si, beserta seluruh OPD yang hadir dan seluruh Camat se-Kabupaten Langkat. (BD)