Dinilai Menebar SARA Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang

Editor: metrokampung.com
Sidang perdata yang membuat majelis hakim naik darah karena saksi dinilai menebar SARA.

Sei Rampah, metrokampung.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai naik darah, saat bersidang dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Pasalnya, salah seorang saksi yang dihadirkan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan dinilai menebar SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
 
Abdul Hadi (44) menuding jika warga Tionghoa yang berada di lokasi tanah milik yayasan wakaf Darwissyah merupakan anggota partai terlarang.
 
Ungkapan Abdul Hadi langsung menuai protes majelis.
 
"Apa tau kamu mereka itu anggota partai terlarang. Di sini gak boleh asal bicara. Itu namanya SARA ,"ujar ketua majelis hakim Erita Harefa di dampingi hakim anggota 
Ekho Pratama dan Berarti Karlina seraya menambahkan pihak akan mengeluarkan saksi dari ruang sidang jika terus menebar SARA.
  
Sementara saksi lainnya T Ahmad Syafei (75) blak-blakan mengakui dalam persidangan yang digelar Selasa (16/5/23) lalu itu tidak mengetahui permasalahan yang ada dan objek tanah termasuk siapa-siapa saja yang menguasainya sekarang.
 
Dia hanya tahu silsilahnya saja. Ahmad Syafei juga dinilai memberi kesaksian asal-asalan.
 
Tengku Gamal yang menjual tanah kepada Tengku Nurhayati dibilangnya sudah meninggal.
 
Padahal yang sebenarnya Tengku Gamal masih hidup hingga sekarang. 
 
Parahnya lagi saksi berusia lanjut itu juga tidak mengetahui ketua umum rumah tangga kesultanan Deli di Istana Maimon Medan.
 
Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait dan Dani Damanik.
 
Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (23/5/23) mendatang.
 
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.  
  
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini