Ditahan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Atek Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Editor: metrokampung.com
DITAHAN: Tersangka Adil Anwar alias Atek diamankan di sel tahanan sementara Kejati Sumut dan pelaksanaan tahap II di Kejari Simalungun.

Medan, metrokampung.com
Usai dilakukan penelitian kelengkapan berkas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tim penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumut kemudian berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun,  Rabu (24/5) dan telah dilaksanakan  serah terima tanggung jawab tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek berikut barang bukti (tahap II).

Adil Anwar alias Atek merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik di Kabupaten Simalungun yang sempat buron dengan cara berpindah-pindah ke berbagai negara di Asia.

"Pagi tadi telah dilaksanakan penelitian berkas perkaranya dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Proses serah terima tersangka Adil Anwar alias Atek dan barang buktinya (tahap II) baru saja dilaksanakan di Kejari Simalungun. Sekitar pukul 10.30 WIB tadi diberangkatkan ke Kantor Kejari Simalungun," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Pertimbangannya antara lain dikarenakan peristiwa dugaan pidananya di Kabupaten Simalungun dan saksi-saksinya juga kebanyakan berdomisili di daerah tersebut.

Pasal Berlapis
Tersangka warga Jalan Lombok, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut dijerat dengan pidana Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Dan atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan garis besar kronologi dugaan tindak pidananya, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, tertanggal 9 Januari 2019 saksi korban Sendi Bingai Purba Siboro melakukan pembelian sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 43 / Desa Sibaganding yang terletak di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun seluas 26.576 M2 senilai Rp25.247.200.000.

Sedangkan pembelinya atas nama Marnaek BM Situmorang (lebih dulu disidangkan di di PN Simalungun-red). Sedangkan tersangka Adil Anwar alias Atek dan Eri Dharma Putra (masih DPO) sebelumnya dipercayakan mengurusi proses pembelian lahan dimaksud.

Selanjutnya tertanggal 13 Februari 2019 dibuatlah Akta Jual Belinya dengan Nomor: 21 / 2019 oleh Notaris / PPAT Heriani SH MKn.

Namun Juli 2019 ada pelapor atas nama Soo Huong yang diberikan kuasa mengurus lahan dimaksud oleh korban, Sendi Bingei Siboro mengaku sangat dirugikan karena adanya laporan kalau lahan yang telah dibelinya itu milik seseorang bermarga Sinaga.

Tangkapan Interpol
Diberitakan sebelumnya, tersangka Adil Anwar alias Atek sempat buron saat hendak diproses. Penyidik Ditreskrimun Polda Sumut pun mengajukan penerbitan red notice kepada Mabes Polri.

Mengutip keterangan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Adil Anwar alias Atek ditangkap tim Interpol di negeri jiran, Malaysia, (9/5/2023) lalu.

Keberhasilan itu merupakan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Sorenya Atek dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (TP/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini