FISIP USU dan AAI Pengda Sumut Jadikan Desa Marindal II Sebagai Laboratorium Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat

Editor: metrokampung.com

Marindal II, metrokampung.com
Untuk mewujudkan desa berseri, ramah wisata, dan layak anak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang bersama  para Akademisi dari Program Studi  Antropologi  Sosial  dan Etnografik Research Center (ERC) FISIP USU serta Asosoasi Antropologi Indonesia (AAI) Pengda Sumut menyepakati bahwa Desa Marindal II akan dijadikan sebagai laboratorium pengembangan dan pengabdian masyarakat. Kesepakatan itu dituangkan dalam  sebuah memorandum of understanding (MoU) yang ditanda tangani secara bersama-sama, Rabu (31/05/2023) di Kantor Desa Marindal II Jalan Balai Desa Pasar 12.
 
 
Jufri Antono, Kepala Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utaradalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Desa Marindal II yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Dr. Drs. Irfan M.Si, Ketua Program Studi Antropologi Sosial -FISIP USU dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Prodi Antropologi Sosial - FISIP USU yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dr. Dra. Sri Alem Br. Sembiring M.SiKetuaPusat Kajian Etnografi Terapan dan PenguatanKomunitas/ETNOGRAFIKResearch Center,  FISIP USU, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ERC - FISIP USU yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dr. Zulkifli Lubis MA, Ketua AAI Pengda Sumatera Utara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama AAI Pengda Sumatera Utara yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.





Para pihak  berkomitmen dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
 
 
 
Adapapun maksud dan tujuan kesepakatan itu adalah sebagai dasar penyelenggaraan  bersama Program Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat di Desa Marindal II bagi Program Studi Antropologi Sosial FISIP USU, ETNOGRAFIK  Research Center (ERC) FISIP USU dan AAI Pengda Sumatera Utara Dan semua pihak  secara bersama bersepakat mendorong dan memfasilitasi  kolaborasi kajian dan pengembangan masyarakat  terkait issu-issu tematis  sesuai kebutuhan Desa Marindal II antara lain Baseline Data dan Perencanaan Desa, Pengorganisasian dan Pemberdayaan Masyarakat (COCD), Pengembangan Potensi Pariwisata Desa Marindal II, Pemberdayaan Ekonomi, dan Kawasan Urban serta isu-issu krusial yang berkembang kemudian.  Sementara tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergikan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk terlaksananya Misi dan terwujudnya Visi PARA PIHAK.
 
 
Sementara ruang lingkup kerja sama ini adalah Pelaksanaan Laboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat bagi PARA PIHAK.
 
PARA PIHAK berhak mengusulkan issu tematiuntuk pelaksanaan Laboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat  yang disesuaikan dengan kebutuhan Desa Marindal II berdasarkan assesment yang di lakukan PARA PIHAK.
 
 
PIHAK PERTAMA berkontribusi menyediakan tempat baik fisik maupun virtual serta melibatkan masyarakat dan aparat Desa Marindal IIuntuk mendukung upaya Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Marindal II.
 
PIHAK KEDUA berkontribusi menghadirkan Peneliti / Konsultan, Assisten Peneliti atau Surveyor, Fasilitator, Narasumber Ekspert,Mahasiswa peneliti maupun tenaga ahli lainnya untuk mendukung upaya Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Marindal II.
 
Pembiayaan, sarana prasarana, narasumber, dan sumber daya lainnya dari kegiatan dilakukan tanggung renteng dan dikelola oleh masing-masing PARA PIHAKsesuai kebutuhan dan berdasarkan kepemilikan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
 
 
Pengelolaan keuangan dikelola masing-masing PARA PIHAK dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan bertanggung gugat.
 
 
Pelaksanaan Laboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat  dilaksanakan per Semester Tahun Ajaran dan atau disesuaikan kesepakatan PARA PIHAK.

Pengorganisasian Pelaksanaan Laboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat dikelola secara teknis oleh Core Team yang ditunjuk sebagai perwakilan PARA PIHAK.
 
 
Data yang diperoleh didalam kegiatan assesment, penelitian, pelatihan, workhsop, Perencanaan Renstra Desa dapat digunakan bersama oleh PARA PIHAK untuk kepentingan pemajuan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Marindal II.
 
 
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama atau sendiri-sendiri dapat mempublikasikan kegiatan Pelaksanaan Laboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat di Desa Marindal II dalam bentuk publikasi ilmiah maupun bentuk publikasi lain melalui Media Mainstream maupun Media Sosial milik PARA PIHAK dengan menyebutkan fakta Kerjasama ini.
PARA PIHAK akan melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Bersama sedikitnya didalam 6 bulan sekali.
 
 
Pelaksanaan kegiatan-kegiatanLaboratorium Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat dilakukan secara daring atau luring sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Pelaksanaan luring harus mengikuti SOP Covid 19.
 
 
 
PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama setiap 6 (enam) bulan termasuk menyepakati issu tematik berikutnya.
 
 
 
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing PIHAK.
 
 
 
 
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
 
 
 
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
 
 
Dalam kata sambutannya, Jufri Antono sebagai Kepala Desa Marindal II sangat berterima kasih atas berkenannya para akademisi dari FISIP USU dan AAI Pengda  Sumut  hadir di Marindal II.
 
 
“Bagaimanapun, di tengah tantangan dan keterbatasan yang ada, upaya-upaya melakukan aksi bersama untuk mendorong masyarakat menjadi lebih baik harus terus dilakukan. Menjadi gerakan dengan kemampuan dan kuasa yang ada pada kita. Gelombang tak boleh berhenti,” ujarnya.
 
 
 
Setelah penandatangan MoU, para Akademisi dari Program Studi  Antropologi  Sosial  dan Etnografik Research Center (ERC) FISIP USU serta Asosoasi Antropologi Indonesia (AAI) Pengda Sumut bersama Kepala Desa mengunjungi UMKM milik desa Marindal II yaitu ternak bebek yang berada di dusun IX.
 
 
 
Turun hadir dalam acara tersebut Camat Patumbak yang diwakili Sekcam Patumbak, Ketua BPD Desa Marindal II, Ketua LPM, Direktur Bumdes, serta Kepala Dusun Desa Marindal II.(Simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini