Karantina Pertanian Medan Musnahkan Bibit Anggur dan Daging Campuran

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan ,Musnahkan Media OPT/OPTK dan HPH/HPHK berupa Bibit anggur ,bibit Apel dan daging campuran dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang yang tidak di lengkapi Dokumen resmi, Rabu(10/5/2023).

Pemusnahan yang di laksanakan di kantor BKP Kelas II Medan dusun lestari Desa Pasar V Kebun kelapa kecamatan Beringin ini di saksikan Pejabat Bea cukai Bandara kualanamu, angkasa pura Aviasi Kualanamu serta pegawai BKP Kelas II Medan.

PLT Balai karantina Medan Almen Marulitua Simarmata  melalui Plh Prima Indra dalam sambutan nya mengatakan pemusnahan Bisa bibit Anggur ,bibit apel,bibit mangga,bunga potong dan daging campuran seperti daging sapi,ikan dan Babi karena masuk nya ke Indonesia tidak di lengkapi Dokumen resmi dari negara asal (Pythosanitary Certificate) melalu Bandara Kualanamu.

Prima Indra mengucapkan terima kasih kepada Bea cukai dan Angkasa pura Aviasi yang bekerjasama menjaga melindungi  NKRI menyebarkan informasi terkait karantina.

"Terima kasih juga kepada pegawai karantina pertanian yang bekerja keras untuk mendukung program Karantina untuk melindungi Negeri," ungkap nya.

Turman Tampubolon selaku Tim Wasdak Karantina dalam pembacaan Risalah Pemusnahan Media Pembawa tersebut menyebutkan 
"Media pembawa OPT/ OPTK dan HPH/HPHK yang dimusnahkan seperti Bibit Mangga dan Bibit Nangka 14 Batang dari Malaysia, Bunga Potong (Dracaena Sanderiana dan Pussy Willow) 30 Batang dari Singapura, Bibit Apel 2 Batang dan Bibit Anggur 3 Batang dari Jepang dan Daging Ayam, Daging Sapi, Daging Babi total 15 Kilogram dari Malaysia, adapun alasan penahanan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi Dokumen Persyaratan Karantina dari negara asal ( Phytosanitary Certfikat) dan Surat Ijin pemasukan dari Menteri Pertanian khusus untuk Bibit Tanaman," ungkapnya.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan karantina Penahanan dengan periode Januari sampai April 2023,"pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan media pembawa tersebut dengan menggunakan alat pemusnahan (Incenerator) dengan cara dibakar, dan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.(rel)
Share:
Komentar


Berita Terkini