![]() |
Ersa Herlina Natalia Br Gultom. |
Tamora, metrokampung.com
Meski pihak Kepolisian membantah istilah 'No Viral No Justice' dalam setiap penanganan kasus hukum atau tindak pidana yang ditangani, namun sepertinya jargon yang terlanjur melekat dibenak masyarakat itu ada benarnya.
Karena faktanya, penyidik Polri mampu bergerak cepat ketika sosial media (sosmed) sudah 'berbicara' alias viral. Sedangkan kasus-kasus lain acapkali diabaikan.
Keresahan itu pula yang kini dirasakan Esra Herlina Natalia Br Gultom (39) korban pencemaran nama baik yang dilakukan Parlindungan Siringo-ringo, sekretaris Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe, Tanah Karo.
Sementara Ersa, janda 3 anak asal Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut dengan gaji Rp 500 ribu per bulan.
Mak Farel - begitu Ersa biasa dipanggil, mengaku secara resmi telah melaporkan Parlindungan Siringo-ringo pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.
"Kejadiannya Minggu 18 Desember 2022. Saya laporkan 26 Januari 2023 atau sebulan kemudian. Saya dicurigai karena Parlindungan ngakunya kehilangan uang di geraja saat kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Jelas saya keberatan. Karena saya memang tidak melakukan apa yang seperti dituduhkannya. Hanya karena saya duduk persis di belakang tempat duduk sekretaris gereja lantas saya dituduh yang tidak yang tidak-tidak,"ujar Ersa sambil menangis saat menceritakan kisahnya kepada wartawan di Tanjung Morawa sebelum balik ke Kabanjahe Tanah Karo, Rabu (14/6/23).
Akibat tuduhan itu, lanjut Ersa, dirinya cukup menanggung malu.
"Saya tidak ada mencuri tapi dituduh mencuri. Parahnya, berapa uang yang dicuri, dia juga tidak mengetahuinya. Kan aneh kali,"sebutnya.
Namun, bilang Ersa, meski sudah bergulir selama setengah tahun, keadilan yang diharapkannya tak kunjung datang. Menurutnya, terlalu banyak alasan penyidik yang menanganinya.
"Padahal terlapor dan saksi-saksi sudah diperiksa. Saya sebagai pelapor juga sudah diperiksa. SP2HP sudah saya terima entah sudah berapa kali. Tapi masih penyelidikan saja terus dan semakin gak jelas penanganannya. Ya gitu. Saya tetap tidak dapat keadilan,"ucapnya kesal.
Sementara juper yang menangani kasus Esra di Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring menjelaskan pihaknya sudah mengundang pendeta Abed Nego Situmorang dan semua pihak terkait masalah tersebut.
"Terlapor sudah kita periksa. Pengakuannya gak ada yang hilang. Hanya saja dia curiga dengan pelapor,"jelas Sembiring ketika dikonfirmasi via seluler.(dra/mk)