Biro Hukum Pemkab Toba Akan Lakukan Penyelidikan Mendalam Atas Dugaan Klaim Sekelompok Masyarakat Kuasai Aset Pemerintah Kabupaten Toba

Editor: metrokampung.com
Kabid Hukum Pemkab Toba; Lukman Siagian, SH

Toba, metrokampung.com
Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Toba Lukman Siagian, SH tegaskan, akan lakukan penyelidikan mendalam atas dugaan klaim sekelompok masyarakat kuasai lahan pemirintah kabupaten toba. "Jika klaim tersebut terbukti benar, instansi pemerintah yang berwenang akan mengambil tindakan hukum untuk memastikan aset tersebut.

Tindakan yang mungkin diambil meliputi pengumpulan bukti dan mengidentifikasi. Mengajukan gugatan untuk memulihkan aset atau nengamankan aset tersebut agar tidak disalahgunakan. 


"Dengan melibatkan jaksa negara, meliputi penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan putusan bersyarat, serta melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk tindak pidana tertentu. Selain itu, jaksa juga memiliki tugas di bidang perdata dan tatausaha negara, seperti mengwakili negara untuk kepentingan hukum, memberikan bantuan pertimbangan, serta tindakan hukum lainya untuk melindungi kepentingan negara,"ungkap Lukman Siagian, SH saat di temui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Kabid Aset Pemkab Toba;Rinawati Sihombing

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Toba menyurati Polres Toba melalui Mapolsek Balige atas klaim lahan aset negara yang terduga terkait dengan mafia tanah. Wakil Bupati Toba Drs Audy Murfhy O Sitorus, MSi, telah memberikan kesaksian dan sekaligus menyurati Mapolsek Balige melalui Sekretaris Daerah Pemkab Toba Drs Augus Sitorus Nomor:180/553/HK/2025 perihal penyampaian Informasi dan dokumen terkait laporan polisi oknum "TP, GM dan BM'" di Polsek Balige (8/10/2025).

 
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat di temui Sabtu (18/10/2025) atas klaim sekelompok oknum terduga penyerobotan tanah di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, laporan terhadap sekelompok oknum yang terduga menguasai lahan aset negara itu  merupakan kekeliruan, karena negara punya arsip sesuai bukti kongkrit yang di miliki Pemkab Toba harus inkrah.


Diketahui, Fritz Simanjuntak melaporkan oknum TP, GM dan BM' terduga dirikan plang yang bertuliskan "Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela, " tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba Selasa.(14/10/2025). 


Ia menjelaskan, bahwa, lahan tersebut merupakan aset pemerintah Kabupaten Toba, bukan milik sekelompok masyarakat yang mengatas namakan "Sekretarian Pomparan Raja Sonakmalela, "ungkap Fritz Simanjuntak dalam konferensi persnya pekan lalu.


Oknum 'TP, GM dan BM' di sebut sebagai pihak terlapor, dalam keteranganya  disampaikan, Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok.

Lahan milik Pomparan Sonakmalela, dan bukan aset milik Pemkab Toba, "ujar Fritz menirukan penjelasan oknum terlapor. 


Sebelumnya, Fritz Simanjuntak di lapor pada Polsek Balige tahun lalu, karena membongkar plank pada aset Pemerintah Kabupaten Toba yang bertuliskan, "Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
          

Terpisah,Tokoh masyarakat Balige Ir Parlin Napitupulu saat di minta tanggapanya terkait persoalan klaim pada aset Pemerintah menanggapi serius. "Jika kepastian hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah adat telah diatur dalam UUPA. Ketentuan konversi dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


"Kepastian hukum itu berupa tanah adat yang belum didaftarkan maka harus dikonversi dulu sesuai dengan amanat PP Nomor 24 Tahun 1997.
Terhadap hak atas tanah adat yang memiliki bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan konversi dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Ajudikasi yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak, sedangkan terhadap hak atas tanah adat yang tidak mempunyai bukti dilakukan dengan proses pengakuan hak, "kata Parlin".(**/r)
Share:
Komentar


Berita Terkini