Langkat, Metrokampung.com
Jangan anarkis, masing- masing kita harus menjaga ketertiban, keamanan dan kondusifitas. Pesan itu yang selalu disampaikan oleh Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH (Ondim) dan Kapolres Langkat, AKBP, Faisal Rahmad Husin Simatupang, SIK, SH, MH, dalam berbagai kesempatan.
Nah, mungkin karena itu,
52 orang pedagang yang bertindak sebagai Penggugat, karena telah mendaftarkan gugatannya melalui Kantor Hukum Mas'ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan, datang menghadiri undangan sidang dengan agenda mediasi yang telah dijadwalkan, di PN. Stabat, dengan mengenakan pakaian adat Melayu, Kamis (15/6/2023).
![]() |
Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH (Ondim) |
Ya, para pedagang yang menggugat itu tergabung dalam organisasi yang bernama Ikatan Pedagang Pajak Baru Stabat (IPPABAS), dan seakan- akan menegaskan bahwa mereka datang dengan damai untuk menghadiri sidang, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Ya, kami datang dengan menggunakan pakaian adat Melayu dan menggunakan becak sebagai alat transportasi kami. Doakan ya agar kirannya gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga kami dapat melaksanakan aktivitas berdagang di Pasar Baru Stabat dengan aman dan nyaman, " ucap H.Nardi, selalu Ketua IPPABAS yang didampingi H.Salman selaku Sekertaris saat ditemui wartawan di PN. Stabat.
Hal senada juga disampaikan oleh Mas'ud.SH.MH selalu penasehat hukum penggugat. Dia mengatakan bawa pada hari itu dia juga hadir untuk mendampingi para pedagang, sebagai klainnya, selaku penggugat atas perkara perdata perbuatan melawan hukum yang terregistrasi di PN Stabat, dengan nomor : 19/Pdt-G/2023/PN Stb tanggal 22 Maret 2023.
Adapun para tergugatnya, CV.Susila Bakti sebagai tergugat 1, Ahli waris dari alm.Syaiful Bahri sebagai tergugat 2, PT. Alam Jaya, sebagai tergugat 3, serta Pemerintah Kabupaten Langkat Cq, Bupati Kabupaten Langkat yang turut sebagai tergugat 1. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat turut sebagai tergugat 2.
"Semoga pada agenda mediasi ini, dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian yang baik untuk semua pihak," ujar Mas'ud, SH, MH atau yang biasa disapa Dimas selaku pengacara rakyat di Kabupaten Langkat. (BD)