![]() |
Murachman di persidangan PN Lubuk Pakam dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Terdakwa kasus pemalsuan surat Murachman (64) minta dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak bersalah.
Pria ubanan yang beralamat di Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang juga minta dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tempatnya ditahan.
Permintaan Murachman, ayah 6 tersebut disampaikan tim Penasehat Hukumnya (PH) Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (15/6/23).
"Tidak ditemukan Murachman melakukan perbuatan surat palsu untuk Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan Tahun 1953. Sehingga ini dijadikan petunjuk untuk membebaskan terdakwa Murachman. Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal tunggal yakni Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang penggunaan surat palsu,"ujar Johansen Manihuruk saat membacakan surat pembelaan Murachman menanggapi dakwaan jaksa.
Lanjut Johansen, Murachman tidak terbukti secara sah menggunakan surat palsu.
"Maka kami minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan menolak semua dakwaan jaksa. Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan,"harap Johansen sesekali membetulkan kaca matanya saat membacakan pembelaan terdakwa Murachman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga saat PH Murachman membacakan pembelaan kliennya terlihat asik bermain dengan hapenya.
Untuk mendengar tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, majelis hakim yang
diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Senin (19/6/23) mendatang.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebutkan sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan diantaranya Ganda Wiatmaja, Kabag Hukum PTPN2, Eka Damawanti dan David Ginting, diduga terjadi pemalsuan-surat-surat yang digunakan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN2 menyangkut lahan seluas 464 hektar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Nomor 62 Kebun Penara, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya keabsahan bukti yang diajukan sebagai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 dinilai palsu, tapi juga terjadi pemalsuan data dari warga masyarakat dalam kelompok tani Rohani Cs yang menggugat PTPN2.
Dari keterangan enam saksi yang dihadirkan ke persidangan, membenarkan bahwa identitas orangtua mereka sudah diganti dalam berkas kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada Murachman.
Bahkan saksi Sulistiono mengaku di persidangan ada pihak yang membiayai seluruh upaya gugatan hukum atas tanah di Kebun Penara, yakni Andak Sari Anjani (Andak Sariani) warga Jakarta yang semula berasal dari Pantai Labu. Pengusaha ini sempat diperiksa di Polda Sumut, namun jaksa tidak berhasil menghadirkannya ke persidangan karena tidak menemukan alamat pasti yang bersangkutan di Jakarta.
Namun jaksa menegaskan Murachman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Untuk itu jaksa menuntut 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Murachman.
Apalagi akibat perbuatan Murachman, PTPN2 merugi hingga Rp 1,6 Triliun.(dra/mk)