![]() |
Mas'ud, SH, MH |
Langkat, Metrokampung.com
Salah seorang Zuriat dari Alm. Sultan Machmud Abdul Djalil Rachmadsah, Sultan Langkat ke III yang berinisial Tengku AH dan bergelar Raja Muda Kerapatan Adat Langkat, pada tanggal 9 Juni 2023 telah digugat ke Pengadilan Negeri Stabat terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara : 38/Pdt.G/G/2023/PN.Stb.
Gugatan tersebut dilakukan melalui Kantor Hukum Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv & Rekan, untuk kepentingan hukum klainnya berinisial H.KD. Hal ini disampaikan oleh Rizal Adha,SH, salah seorang penerima kuasa pada kantor Hukum, Mas'ud, SH, MH. Lebih lanjut Rijal mengatakan bahwa, terjadinya gugatan ini dikarenakan tanah tempat usaha klainnya yang beralamat di Jl.Sudirman Kelurahan Kwala Bingai yang diperoleh klainnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Langkat tertanggal 21 Desember 2005 yang hingga saat ini terus- menerus dari sejak pemilik tanah sebelumnya, sampai dengan saat ini dikuasai dan diusahai oleh klainnya menjadi tempat usaha.
![]() |
Tengku AH |
Sedangkan Tengku AH melalui surat somasinya tertanggal 8 Mei 2023 menjelaskan jika dia mengklaim tanah milik H.KD tersebut berdasarkan Surat Panitia B Plus (Matrik) a/n Samuri dengan luas 28 Ha dan surat PLR Kabupaten Langkat tertanggal 21 Oktober 1969, dan juga berdasarkan pada Akta Konsesi Kwala Bingai yang ditandatanggani oleh Sultan Haji Musa (Sultan Langkat yang pertama) pada tahun 1872, kemudian SULTAN Machmud Abdul Djalil Rachmadsyah, Sultan Langkat yang ke III menandatanggani Kontrak jangka panjang dengan perusahaan Belanda yang bernama DELI MAATSCHAPPIJ di Kantoor van Fungerend Notaris W.J.M. Michiesen Te Deli Oostkust van Sumatera yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan tembakau pada saat itu,sebelum Kerapatan Kesultanan Negeri Langkat bergabung dengan NKRI, yang mana Taka Muda Kerapatan Adat Langkat sekarang adalah Tengku AH. Karena itu, dia pun mengklaimnya sebagai pemilik tanah tersebut.
Aneh juga rasanya, cerita di masa kerajaan Langkat saat ini masih dijadikan dasar mereka untuk menguasai hak orang lain.
"Yang lebih parahnya lagi, tanah milik klain kami yang sampai saat ini masih dikuasai dan diusahai telah dijual oleh Tengku AH kepada orang lain," ujarnya.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Ganti Rugi antara Tengku AH dengan salah seorang warga kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, kota Medan berinisial MT. Jual beli tersebut dibuat di Kantor Notaris Taufika Hidayati, SH, SP.d, tertanggal 24 April 2023.
Terpisah, Mas'ud.SH.MH atau biasa disapa Dimas saat di konfirmasi terkait gugatan PMH tersebut kepada wartawan mengatakan, benar dia telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Zuriat Sultan Mahmud berinisial Tengku AH di Pengadilan Negeri Stabat.
"Selain itu kita juga telah melakukan konseling atas perbuatan tindak pidana menjual tanah milik orang lain yang telah dilakukan oleh Tengku AH dan akan membuat Laporan Polisi di Polres Langkat. Perbuatan Tengku AH ini dilakukannya tidak hanya kepada klain kami, tetapi dengan dasar alas hak yang sama pada tahun 1872, dia juga telah mencoba-coba mengklaim tanah milik orang lain selain klain kami yang diantaranya tanah salah seorang masyarakat yang terletak di jalan Proklamasi, Stabat belum lama ini," ujarnya.
Karena itu, lannutnya, hal itu tidak dapat dibiarkan, sebab kita hidup di negara Indonesia yang berasaskan hukum, bukan hidup di zaman kerajaan.(BD)