Labuhanbatu, metrokampung.com
Pengadilan Negri Rantauprapat (PN-Rap) memutuskan NO atas Gugatan warga Pulo Padang Labuhanbatu terkait pencemaran lingkungan PKS PT Pulo Padang Sawit Permai, Jum'at (9/6/2023).
Informasi dihimpun, Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Tommy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023) membenarkan putusan itu dan mengatakan, gugatan kelompok warga Kelurahan Pulo Padang atas pencemaran lingkungan oleh PKS Pulo Padang tidak diterima atau NO.
"Tidak cukup syarat pada persidangan tersebut maka kami anggap kabur, tidak dapat diterima atau NO," ujar Wakil Ketua PN Rantauprapat Tommy Manik.
Informasi dihimpun ,aksi penolakan terhadap pabrik kelapa sawit PT. PPSP sudah dilakukan warga sejak tahun 2017 silam, atau sejak pabrik masih dalam proses pematokan lahan.
Penolakan ini dilakukan warga karena tidak menginginkan berdirinya pabrik di wilayah pemukiman mereka yang justru akan memberikan banyak dampak negatif, terutama terhadap gangguan kesehatan, kenyamanan dan aktifitas pendidikan dan ibadah yang pasti terganggu.(Oen)