Residivis Pencurian Ditangkap Polsek NA IX-X

Editor: metrokampung.com
Tersangka (tengah) sedang digari dan barang bukti yang diamankan.

Labura, metrokampung.com
Terduga pelaku pencuri bongkar rumah  ditangkap dan diamankan petugas Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, penangkapan terhadap AOS alias OKI (30) warga  Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X ini atas laporan tiga korban, Laporan Polisi, nomor : LP / B / 18 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, *tindak pidana CURAS serta Laporan Polisi, nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, *tindak pidana CURAT dan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 20 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, juga tindak pidana curas dengan korban Imelda Sihombing,  Annisa Matondang dan Amelia Putri.

Aksi Oki ini terungkap setelah laporan korban dan pihak kepolisian Resort NA IX-X melakukan penyelidikan.

Bermula pada, hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Oki melakukan aksi pencurian dengan  kekerasan (CURAS) di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X saat itu.
Korban sedang tidur bersama dengan temannya di dalam kamar, lalu korban terbangun & melihat 1 orang laki-laki yg tidak dikenalnya memakai topi coklat (tsk OKI) sudah berada di dalam kamar kemudian tsk menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan, pada saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena diancam pelaku dengan pisau, Kemudian pelaku dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban kemudian pergi lewat pintu belakang.


Setelah tersangka pergi, korban pun melihat bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan di Polsek NA IX-X mendapat laporan dari korban, kemudian piket reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT (tim) langsung berangkat cek TKP.


Dari hasil cek TKP dan introgasi saksi-saksi dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari hasil keterangan saksi-saksi maka petugas dapat mengidentifikasi pelaku dan mengarah kepada seseorang mirip AOS alias OKI yang merupakan residivis curanmor & narkoba.

Kemudian tim langsung mencari keberadaan OKI, dan didapat info bahwa OKI sedang berada di rumah temannya inisial Y di Dusun I  Dusun Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X (sekira 5 km dari rumah korban) dan tim berhasil temukan OKI sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, di bawah kasur spring bed. Dari tsk OKI berhasil disita barang bukti,Tersangka menyebutkan bertindak seorang diri.


Kemudian tim laks pengembangan terhadap terduga pelaku inisial OKI untuk mencari TKP dan barang bukti lain, dan berhasil diungkap 2 (dua) kasus dengan TKP dan Jam yang berbada,  dari 3 laporan korban barang bukti yang di amankan berupa 1 buah linggis ,1 buah pisau, 1 buah pahat, 1 buah gunting, 1 unit HP merk VIVO serta 1 unit HP merk ITEI, 1 unit HP merk INFINIX HOT juga 1 unit HP merk REDMI, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah topi warna coklat dan 1 buah kaos warna coklat sedangkan barang bukti tambahan berupa 1 buah pisau yg dipergunakan tsk untuk mengancam korban, 1 buah linggis yang dipergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban dan 2 tabung gas LPG ukuran 3 kg.

Kapolsek NA IX-X,IPTU PANJI NUGRAHA STK, MH dan  Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH membenarkan kasus tersebut , dan menyebut seseorang tersangka telah diamankan inisial  OKI dan saat ini sedang dilakukan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (stjg) 
Share:
Komentar


Berita Terkini