![]() |
Foto :Int |
Yusup: Panggilan Apa, Gak Tau Saya
Kapolres : Bungkam
Labuhanbatu, metrokampung.com
Kasus Dugaan korupsi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih yang menyeret mantan Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf sudah berjalan enam bulan pasca ditetapkannya status M Yusuf sebagai tersangka hingga saat ini perkembangan kasus tersebut ditenggarai masih adem ayem.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu lalu melalui pesan Whatsapp pribadinya mengaku telah melakukan proses pemangglilan terhadap tersangka M Yusuf Siagian.
"Panggilan kedua tersangka tidak hadir. akan kami tindak lanjuti lagi,"jawab Marzuki.
Terpisah.M.Yusuf saat di konfirmasi wartawan Rabu kemaren menanyakan terkait pemanggilan kedua oleh Polres Labuhanbatu melalui seluler Whatsaap menjawab tidak tahu mengenai panggilan yang dilayangkan polres Labuhanbatu terhadap dirinya.
"Panggilan apa itu,gak tahu saya itu," jawabnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu " bungkam" saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meskipun telah dilayangkan pesan konfirmasi melalui Whatsapp pribadinya belum ada jawaban.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Labuhanbatu pada tanggal 20 Februari 2023, setelah sebelumnya bendahara Sekretariat Daerah Labuhanbatu berinisial YN ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Saat ini kasus dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1 miliar lebih Tahun Anggaran 2017 yang melibatkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu M Yusuf Siagian dan Bendaharanya YN masih ditangani pihak Polres Labuhanbatu.
YN sempat ditahan, hingga Keluar Demi Hukum. Sedangkan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian pasca ditetapkan sebagai tersangka, melakukan upaya permohonan Prapid ke Pengadilan Negeri Rantauprapat namun permohonannya ditolak Hakim. Karena proses penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai menurut hukum.(Oen)
Kapolres : Bungkam
Labuhanbatu, metrokampung.com
Kasus Dugaan korupsi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih yang menyeret mantan Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf sudah berjalan enam bulan pasca ditetapkannya status M Yusuf sebagai tersangka hingga saat ini perkembangan kasus tersebut ditenggarai masih adem ayem.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu lalu melalui pesan Whatsapp pribadinya mengaku telah melakukan proses pemangglilan terhadap tersangka M Yusuf Siagian.
"Panggilan kedua tersangka tidak hadir. akan kami tindak lanjuti lagi,"jawab Marzuki.
Terpisah.M.Yusuf saat di konfirmasi wartawan Rabu kemaren menanyakan terkait pemanggilan kedua oleh Polres Labuhanbatu melalui seluler Whatsaap menjawab tidak tahu mengenai panggilan yang dilayangkan polres Labuhanbatu terhadap dirinya.
"Panggilan apa itu,gak tahu saya itu," jawabnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu " bungkam" saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meskipun telah dilayangkan pesan konfirmasi melalui Whatsapp pribadinya belum ada jawaban.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Labuhanbatu pada tanggal 20 Februari 2023, setelah sebelumnya bendahara Sekretariat Daerah Labuhanbatu berinisial YN ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Saat ini kasus dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1 miliar lebih Tahun Anggaran 2017 yang melibatkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu M Yusuf Siagian dan Bendaharanya YN masih ditangani pihak Polres Labuhanbatu.
YN sempat ditahan, hingga Keluar Demi Hukum. Sedangkan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian pasca ditetapkan sebagai tersangka, melakukan upaya permohonan Prapid ke Pengadilan Negeri Rantauprapat namun permohonannya ditolak Hakim. Karena proses penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai menurut hukum.(Oen)