Labuhanbatu, metrokampung.com
Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu menolak surat keterangan (SK) pengangkatan Raja Fanny Fatahillah SS MSi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Univa Labuhanbatu yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr H Masyhuril Khamis SH MM dan sekretaris H Syamsir Bastian SPd I tertanggal 15 September 2025.
Pernyataan tersebut dikatakan Rektor Univa Labuhanbatu Dr Basyarul Ulya Nasution SH MM didampingi Ketua Senat Univa Labuhanbatu Rusli beserta dosen lainnya bertempat di Kampus Univa Labuhanbatu saat melakukan temu pers, Rabu (17/9/2025) pagi.
Pengangkatan SK Raja Fanny Fatahillah sebagai rektor dinilai Basyarul Ulya Nasution tidak sesuai dengan Statuta Univa Labuhanbatu dan Raja Fanny Fatahillah pada Pilkada Kabupaten Labuhanbatu tahun lalu sebagai wakil bupati tidak terpilih juga merupakan anak kandung dari Ketua Umum PB Al Jam'iyatul Washliyah.
"Aneh rasanya ada Plt Rektor oleh PB Al Jam'iyatul Washliyah sementara masa jabatan saya berakhir pada November 2025 mendatang," sebut Basyarul Ulya Nasution.
Basyarul Ulya Nasution memaparkan, PB Al Jam'iyatul Washliyah mengeluarkan surat keputusan tentang penonaktifan dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Rektor di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu dan memutuskan menonaktifkan Dr Basyarul Ulya Nasution SH MH sebagai Rektor Univa Labuhanbatu sampai dengan selesainya tim investigasi melaksanakan tugasnya.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Univa Labuhanbatu maka perlu diangkat Plt Rektor untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan membantu tim investigasi dan supervisi dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya menetapkan dan menunjuk Raja Fanny Fatahillah sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu.
PB Al Jam'iyatul Washliyah melakukan investigasi dan supervisi ke Univa Labuhanbatu terkait berita kontroversial yang berkembang di Univa Labuhanbatu dimana berdasarkan laporan awal tim investigasi dan supervisi telah mendapatkan tenuan awal tentang berita kontroversial tersebut serta beberapa masukan dari Pimpinan Daerah Labuhanbatu dan Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara.
Menanggapi tudingan tersebut, Basyarul Ulya Nasution mengatakan, sampai saat dirinya tidak ada tersandung masalah kriminal ataupun masalah hukum lain serta tidak ada laporan tertentu terhadap dirinya yang dilaporkan ke pihak berwajib.
"Saya sampai hari ini tidak ada tersandung masalah hukum atau masalah lainnya. Jadi wajar saja saya keberatan terkait SK Plt pengangkatan Rektor tersebut," ujar Basyarul Ulya Nasution.
Basyarul Ulya Nasution menambahkan, SK pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu ditentang oleh Majelis Pendidikan PB Al Jam'iyatul Washliyah dengan mengeluarkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan PB Al Jam'iyatul Washliyah yang ditandatangani oleh H Ridwan Tanjung SH MSi dan sekretaris H Muhammad Razvi SSos MPd serta diketahui dan ditandatangani sekretaris PB Al Jam'iyatul Washliyah Dr Ir H Amran Arifin MM MBA yang dikeluarkan tanggal 16 September 2025.
Majelis Pendidikan PB Al Jam'iyatul Washliyah Pusat mengeluarkan surat pernyataan berisi 4 butir penolakan dan tidak mengakui pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu Raja Fanny Fatahillah berdasarkan SK PB Al Washliyah Nomor Kep-513/PB-AW/XII/IX/2025 tanggal 15 September 2025 karena cacat hukum dan prosedur bertentangan dengan Statuta Univa Labuhanbatu, tidak mengindahkan etika, tidak melalui musyawarah PB Al Washliyah.
Selanjutnya, kedua yakni, dengan tetap menunggu hasil rapat PB Al Washliyah berkaitan dengan hasil investigasi maka kami tegaskan bahwa Rektor Univa Labuhanbatu yang definitif sampai saat ini adalah Dr Basyarul Ulya Nasution SH MH yang telah mempertahankan keutuhan Univa Labuhanbatu sejak terjadinya konflik.
Ketiga, personil PB Al Washliyah yang sadar akibat negatif dari pengangkatan Plt dan Majelis Pendidikan PB Al Washliyah tidak menginginkan terjadinya lagi gejolak di Univa Labuhanbatu yang pernah mengakibatkan Univa Labuhanbatu terkena sanksi.
Sementara pada poin terakhir, meminta agar seluruh sivitas akademika Univa Labuhanbatu tetap tenang dan bersikap kritis menghadapi suasana yang terjadi.
Terpisah, Ketua Senat Univa Labuhanbatu Rusli mengatakan, secara internal tetap mengakui Basyarul Ulya selaku Rektor Univa Labuhanbatu sampai masa berakhirnya surat keputusan selaku Rektor untuk periode 2021 sampai 2025, yaitu tanggal 18 November 2025 pada bulan mendatang.
Rusli menyebut, seharusnya pemilihan Rektor ataupun pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur dalam Statuta Univa Labuhanbatu pada pasal 41 ayat 1 yang pada intinya menyebutkan jika Rektor berhalangan tetap maka tugasnya diwakili Wakil Rektor bidang akademik atau Wakil Rektor bidang lainnya.
Adapun pada Ayat 4 poin A., bila belum menjalani setengah masa jabatan maka Wakil Rektor bidang akademik atau Wakil Rektor bidang lainnya diangkat menjadi Plt oleh PB Al Washliyah dengan tugas utama melakukan tugas utama melakukan rapat pertimbangan senat untuk pengangkatan Rektor yang baru.
Sementara pada poin B, bila telah menjalani setengah masa jabatan, Wakil Rektor bidang akademik atau Wakil Rektor lainnya diangkat sebagai Rektor oleh PB Al Washliyah sampai berakhirnya masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap, papar Ruslli.(Oen)
