Labuhanbatu, metrokampung.com
Sejumlah warga menepis tuduhan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan FS terhadap ponakannya berinisial SFS.
Pasalnya, menurut sejumlah warga yang selalu berkumpul disalah satu warung kopi di daerah Jln besar Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, FS setiap malam hampir satu tahun lamanya bersama mereka bermain-main kartu gembira dan catur dan pulangnya selalu menjelang subuh.
"Ya Udah hampir setahun ini setiap malam hingga pulang subuh berada di warung ini bersama warga sini, terlambat datang saja Om Fredy kalau sudah malam, dicariin warga yang biasa kumpul," ujar Sakdiah Siregar (50), pemilik warung di jalan besar Parlayuan diamini warga lainnya Robert dan Rinto Rabu (23/8/2023) kepada Wartawan.
Seingat mereka FS tidak datang ke warung itu karena mereka dengar FS sakit, dan sejumlah wargapun ada yang datang menjenguk ke rumah FS.
FS sendiri mengungkapkan bahwa, pada tanggal 5 Juli tahun 2023 sesuai laporan tuduhan perbuatan tersebut kepadanya juga merasa aneh dan berbeda dengan kenyataan sebenarnya.
Pasalnya, kata dia, sebelum tanggal kejadian, dirinya hampir setiap malam berada di salahsatu warkop milik Sakdiah Siregar yang berada di Jalan Besar Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
"Pas tanggal 6 Juli 2023 badan saya kurang sehat, besoknya saya terbaing sakit dirumah. Saya memanggil dokter kerumah untuk di obati. Kemudian di bawa ke Rumah Sakit Al Azis Rantauprapat," papar Fredy Rabu (23/8/2023)
Selain itu, pada tanggal 14 bulan Agustus 2023 kemarin ponakan saya itu datang ke rumah untuk menawarkan barang dagangannya berupa rokok, karena dia sebagai salesnya, itu membuktikan kalau ponakan saya tidak trauma.
"Dan kalau dikatakan SFS trauma, dua hari sebelum dilaporkan, SFS masih datang kerumah dan menawarkan rokok untuk saya beli, karena ternyata dia sudah kerja sebagai SPG rokok, dan saya beli sebanyak 5 bungkus," ungkap FS.
Informasi dihimpun, sebelumnya FS dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh RN (39) ibu kandung korban didampingi pengacara, Rabu (16/08/2023) dengan surat cilaporan LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Humas IPTU PN saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Ada bang laporannya," jawabnya singkat.
Informasi terbaru, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Labuhanbatu dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara.(Oen)