Deli Serdang, metrokampung.com
Binmas (Bimbingan Masyarakat) Polresta Deli Serdang melakukan Sosialisasi Pencegahan pungutan liar Pada Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 yang di laksanakan Di Gedung serba guna Desa Pasar VI Kualanamu kecamatan Beringin, Rabu(6/9/2023).
Sosialisasi ini di hadiri Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Rosmeri SH, Wakasat Binmas AKP Romi SSos S.Pi, Kanitbintipsos Iptu Khairul Anwar SH, Iptu Irwan , Kepala Desa Pasar VI Kualanamu Wiwin Purwadi SpdI, Kepala Desa Pasar V Kebun kelapa H.Sumantri S.SosI, BPD dan di ikuti perangkat desa Pasar VI Kualanamu serta Perangkat desa Pasar V Kebun Kelapa.
Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Rosmeri SH dalam sambutan nya mengatakan kami hadir di sini dari Tim Pokja Pencegahan Pungutan liar bergerak ke desa di kecamatan Beringin ini berdasarkan SK Bupati Deli Serdang, katanya.
"Tim saber pungli ini pengarahnya bapak bupati Deli Serdang penanggung jawab nya Bapak sekda sedangkan ketua Saber pungli ini bapak Kapolresta Deli Serdang," sebut Kasat Binmas.
Tim Saber pungli ini Pokja nya banyak salah satunya Pokja pencegahan .tugas kami sebagai Pokja pencegahan hanya mengadakan sosialisasi saja tidak mencampuri apapun.
"Setelah kami nanti ada tim penindakan yakni dari kejaksaan dan reserse," imbuhnya.
"Jadi tugas kami hanya sebatas Sosialisasi agar kita jangan terlibat pungli (pungutan liar)," terangnya.
Kepala Desa Pasar VI Kualanamu Wiwin Purwadi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Deli Serdang melalui satuan Binmas Polresta Deli Serdang mengadakan sosialisasi Pencegahan Tentang pungutan liar pada pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Dengan adanya Sosialisasi ini kami selaku pemerintahan Desa Pasar VI Kualanamu dan Pasar V Kebun kelapa dapat mengerti apa itu pungutan liar.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami agar kami tidak menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pungutan liar kepada warga maupun masyarakat desa," papar Wiwin Purwadi.
Sementara itu Kanitbintipsos Iptu Khairil Anwar SH menyampaikan Dampak Pungutan liar apabila pihak pemerintahan desa melakukannya.
Pungutan liar ini sudah menjadi perjanjian kita bersama antara TNI,Polri dan pemerintahan agar tidak melakukan nya.
Karena dapat merugikan masyarakat, katanya.(Lubis/MK)


